Jejak Kosmetik Berbahaya Terungkap: DPRD Palembang Bongkar Temuan BPOM soal Daviena Skincare

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Tabir peredaran kosmetik berbahaya di Kota Palembang kembali tersingkap. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara resmi merilis 26 produk kosmetik berbahaya pada Januari 2026. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) yang secara tegas dilarang dalam kosmetik, mulai dari deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, hingga mometason furoat.

 

Dari daftar tersebut, perhatian publik tertuju pada Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, produk yang disebut dimiliki oleh pengusaha asal Sumatera Selatan. Produk ini masuk dalam kategori pelanggaran serius karena mengandung bahan berbahaya dan izin edarnya telah resmi dicabut oleh BPOM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Meski diumumkan pada 2026, temuan ini bukan perkara baru. Fakta terungkap bahwa pengawasan dan penindakan terhadap produk tersebut bermula sejak 2025.

 

Menindaklanjuti rilis BPOM, Komisi IV DPRD Kota Palembang memanggil Balai Besar POM (BBPOM) Palembang dan Dinas Kesehatan Kota Palembang dalam rapat bersama yang digelar Selasa (20/1/2026). Rapat ini menjadi pintu masuk untuk membuka kembali kasus yang dinilai sempat luput dari perhatian publik.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menegaskan bahwa persoalan Daviena Skincare sejatinya sudah dibahas sejak tahun lalu.

 

“Rilis BPOM tahun 2026 ini adalah lanjutan dari pengawasan 2025. Bahkan, Komisi IV DPRD Palembang sudah melakukan pembahasan dan inspeksi mendadak (sidak) terkait produk ini pada tahun lalu,” ungkapnya.

 

Menurut Syaiful, produk tersebut merupakan produk lama yang telah terbukti melanggar ketentuan karena mengandung BKO berbahaya. Oleh sebab itu, tidak ada toleransi: izin edar dicabut dan produk wajib ditarik dari peredaran.

 

Dalam rapat tersebut, Komisi IV juga mengungkap fakta penting: Daviena Skincare merupakan produk maklon, di mana pemilik merek berbeda dengan pihak produsen.

 

“Daviena ini pemilik merek, bukan produsen. Tapi karena produknya berbahaya dan melanggar aturan, maka tetap ditindak. Izin edar dicabut,” tegas Syaiful.

 

Fakta ini membuka celah serius dalam sistem pengawasan kosmetik nasional, di mana model bisnis maklon dinilai rawan disalahgunakan jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat dari hulu ke hilir.

 

65 Ribu Produk Bakal Dimusnahkan
Komisi IV DPRD Palembang tidak berhenti pada klarifikasi. DPRD mendesak penarikan (recall) total terhadap seluruh produk bermasalah, baik yang masih beredar di toko, klinik kecantikan, hingga jalur penjualan lainnya.

 

Tak hanya itu, DPRD memastikan akan mengawasi langsung proses pemusnahan. Diperkirakan sekitar 65 ribu produk kosmetik berbahaya akan dimusnahkan secara massal oleh BPOM.

 

“Pemusnahan akan dilakukan secara terbuka. Komisi IV DPRD Palembang akan hadir langsung untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujar Syaiful.

 

Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.

 

Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti, SF., Apt., M.Sc, menjelaskan bahwa 26 produk tersebut merupakan hasil pengawasan kolektif BPOM sepanjang tahun 2025.

 

“Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya akan ditarik dan dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas,” jelas Yani.

 

Ia menekankan, salah satu temuan krusial adalah dexamethasone, obat antiinflamasi keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dokter.

 

“Jika kosmetik mengandung bahan kimia obat yang dilarang, izin edar langsung dicabut dan produk tidak boleh lagi beredar,” tegasnya.

 

BPOM juga memastikan akan menelusuri rantai produksi dan distribusi, serta tidak menutup kemungkinan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan pelanggaran lanjutan.

 

Hingga kini, BBPOM Palembang mengaku belum menerima laporan resmi korban. Namun, BPOM tetap memantau aduan dan keluhan di media sosial sebagai bagian dari penguatan pengawasan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes., Sp.KKLP, menyatakan pihaknya siap mendampingi langkah perlindungan kesehatan masyarakat.

 

“Meski kosmetik digunakan secara topikal, dampak kesehatannya tetap ada. Efeknya bisa muncul meskipun tidak langsung,” jelasnya.

 

Dinkes Palembang juga akan merekomendasikan verifikasi lapangan bersama DPRD dan DPMPTSP, terutama terkait perizinan klinik atau sarana usaha yang berkaitan dengan produk kosmetik bermasalah.

 

Kasus Daviena Skincare menjadi alarm keras bagi pengawasan kosmetik di Palembang dan Sumatera Selatan. DPRD menegaskan, temuan ini tidak boleh berhenti pada satu merek semata, melainkan harus menjadi momentum untuk membersihkan peredaran kosmetik berbahaya secara menyeluruh.

 

“Ini murni soal keselamatan masyarakat. Tidak boleh ada kompromi,” tandas Syaiful PADLI. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB