Polsek Pringsewu Kota Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Motor via Medsos

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pringsewu – Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang berawal dari transaksi jual beli melalui media sosial Facebook. Seorang pria berinisial ZK (31), warga Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diamankan polisi.

 

Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Senin siang (19/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan kasus ini bermula saat korban Yunianto (45), warga Kecamatan Sukoharjo, memposting sepeda motor TVS BE 8747 FM miliknya untuk dijual melalui Facebook.

 

“Kemudian pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 3,5 juta. Setelah bertemu, pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan akan dicek ke bengkel, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP Ramon Zamora, Selasa (20/1/2026).

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung yang berada di Gang Panda, Kelurahan Pringsewu Utara. Setelah ditunggu cukup lama dan pelaku tak kunjung kembali, korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringsewu Kota.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sepeda motor korban telah dijual secara COD seharga Rp 1,1 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

 

“Saat pelaku diamankan, masih tersisa uang tunai sebesar Rp 600 ribu yang langsung kami sita sebagai barang bukti,” jelas AKP Ramon.

 

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa ZK merupakan residivis kambuhan. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual dan diketahui telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus serupa, termasuk di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

 

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB