Polisi Bekuk 3 Pencuri Kabel PLN di Jalinsum Way Kanan

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 04:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto,S.I.K didampingi Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji dan Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto,S.E. beserta *Manager PLN UP3 Kotabumi Abrar,* Assistant Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Kotabumi Ari Sumanto, *Manager PLN ULP Blambangan Umpu Agung Ristianto* dan Team Leader Teknik PLN ULP Blambangan Umpu Asril Irawan, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 di mako Polsek Blambangan Umpu.

 

Melakukan ekspose hasil kegiatan ungkap kasus tindak pidana pencurian terhadap kabel listrik milik PT. PLN Persero ULP. (Unit Layanan Pelanggan) Blambangan Umpu dan PT. PLN Persero ULP. Martapura Sumatera Selatan .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari kasus pencurian ini, ada *dua Laporan Polisi* yang dilaporkan oleh pihak dari PT. PLN ULP. Martapura dan PT. PLN ULP. Blambangan Umpu selaku Korban.

 

Namun kabel listrik milik PT. PLN ULP. Martapura yang berada di *Jalur jaringan sebelah kiri* menuju ke Kab. Oku Timur Sumsel *tidak dialiri listrik.*

 

Untuk kabel listrik milik PT. PLN ULP. Blambangan Umpu yang berada di *Jalur jaringan sebelah kanan* menuju ke Kab.Oku Timur Sumsel *sudah dialiri arus listrik.*

 

Kedua laporan tersebut untuk TKP berada di jalinsum (Jalan Lintas Tengah Sumatera) Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan.

 

*Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 3 orang* saat di rumah kontrakan yang berada di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

 

*Adapun TSK antara lain RA (31)* berdomisili Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,”sambungnya.

 

*TSK insial JY (22)* berdomisili Km 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dan *TSK insial RY (19)* berdomisili Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

 

*Modus operandi* diduga pelaku, menurunkan kabel merek voxsel dan kabel listrik type AAACS (Alumunium Alloy Conductor Strengthened) 150 MM yang sudah terpasang di tiang listrik kemudian memotong kabel tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gergaji besi.

 

Kronologis kejadian diketahui hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran, Kec. Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan.

 

Awalnya pelapor mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa kabel listrik yang berada di tiang telah terputus, dan setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan dan pengecekan, ternyata kabel listrik milik PT.PLN ULP. Martapura telah terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut sudah hilang.

 

Akibat dari kejadian pencurian tersebut, PT. PLN ULP Martapura selaku korban mengalami kerugian kehilangan berupa kabel listrik merek voxsel sekitar panjang 20 Km (dua puluh kilo meter) dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar *Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).*

 

Kemudian terduga telapor di waktu dan TKP sama juga melakukan aksi pencurian kabel listrik Type AAACS sekitar panjang 4,5 Kilo Meter. milik PT. PLN ULP Blambangan Umpu selaku pemilik asset.

 

PT. PLN. ULP Blambangan Umpu selaku korban mengalami kerugian kehilangan berupa kabel listrik type A3CS 150 MM dan apabila dinominalkan ditaksir dengan uang sekitar mencapai *Rp. 125.550.000,00 rupiah.*

 

*Selain di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran, Wilayah Jalinsum Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba menjadi sasaran aksi pelaku.*

 

Kronologis penangkapan petugas Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Senin (12/01/2026) sekitar pukul 18.30 WIB langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke TKP dan melakukan olah TKP.

 

Hasilnya pada pukul 23.30 WIB, petugas kami mengarah kesalah satu terduga pelaku dengan menuju *ke salah satu rumah kontrakan pelaku inisial RA.*

 

Saat dirumah tersebut, ketiga pelaku sedang berkumpul dan petugas menemukan benda-benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana pencurian kabel listrik milik PT. PLN tersebut.

 

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas terhadap para pelaku, mendapatkan kecurigaan serta bukti yang didapatkan.

 

Para pelaku akhirnya mengakui perbuatanya telah mencuri kabel listrik milik PT. PLN yang berada di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kabupaten Way Kanan.

 

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rutan Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa sebilah senjata tajam jenis golok bergagang terbuat dari plastik warna hijau, sebilah senjata tajam jenis golok arit, 27 bilah mata gergaji besi, dua gergaji besi yang sudah terpasang digagang dan gagang gergaji besi.

 

Tak hanya itu petugas juga mengamankan 45 gulungan kabel yang sudah di kupas, dua buah karung warna hijau yang berisikan kupasan kulit kabel.

 

Selanjutnya sepasang sarung tangan warna biru hitam yang bertuliskan 1000 V lalu 12 lembar karung plastik berbagai warna, dua sepeda motor berbagai merek tanpa Nomor Polisi, 252 gulungan kulit kabel yang sudah di kupas dan satu unit mobil Toyota Agya warna hitam

 

Sementara pasal yang diprasangkakan Tersangka pencurian dapat dikenai *pasal 477 ayat (1)* huruf f dan huruf g undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling *maksimal 7 tahun,”* jelas Kapolres. (Petrus)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB