UNGKAPPOST, Lampung – Sekretaris Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses pelantikan pejabat yang baru-baru ini dilaksanakan telah berjalan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan mutasi kepegawaian yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pernyataan tersebut disampaikan Marindo menanggapi sorotan publik yang menilai pelantikan berlangsung tergesa-gesa atau ugal-ugalan. Ia menegaskan bahwa pelantikan dilakukan setelah seluruh tahapan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses pelantikan ini sudah sesuai dengan prosedur. Tidak ada yang salah dari proses tersebut, karena semua tahapan telah mengikuti mekanisme yang ditetapkan dan melalui persetujuan instansi terkait,” ujar Marindo saat diwawancarai, di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).
Menurut Marindo, proses mutasi dan pelantikan pejabat dimulai dari pengusulan yang didasarkan pada kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja. Selanjutnya, usulan tersebut melalui tahapan verifikasi administrasi, penilaian kesesuaian jabatan, serta koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara sebelum akhirnya ditetapkan dan dilaksanakan pelantikan.
Ia menambahkan, koordinasi dengan BKN menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya yang mengatur manajemen aparatur sipil negara.
Marindo juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau opini yang belum didukung data dan fakta yang jelas. Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berlandaskan aturan hukum.
Terkait isu yang mengaitkan pelantikan dengan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Marindo menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki dasar. Ia menilai rotasi dan penyegaran jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan publik.
“Penyegaran jabatan adalah hal yang biasa dalam birokrasi. Tidak ada unsur lain di dalamnya, apalagi dikaitkan dengan penurunan PAD. Justru langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi,” katanya.
Lebih lanjut, Marindo menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan dari masyarakat, media, maupun lembaga pengawas. Ia menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi.
Menurut Marindo, keterbukaan dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam pelaksanaan pemerintahan. Setiap kebijakan dan keputusan yang diambil akan selalu diupayakan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. (Kin/Red)






