Proyek Gudang PT Sriwijaya Ban Diduga Langgar Hak Pekerja, Karyawan Tanpa APD dan Tak Terdaftar BPJS

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Palembang – Proyek pembangunan gudang dan bengkel milik PT Sriwijaya Ban diduga melanggar hak dasar pekerja terkait keselamatan dan jaminan sosial tenaga kerja.

 

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah pemborong proyek, Husni, mengakui bahwa para pekerja yang direkrutnya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Husni mengakui bahwa pekerja yang direkrutnya tidak menggunakan pakaian safety meskipun, menurutnya, APD telah disediakan.

 

“Sudah disiapkan tapi ya itu idak dipake,” terang Husni.

 

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerja di proyek tersebut direkrut olehnya. “Ya saya yang merekrut karyawan,” ujarnya.

 

Namun, saat ditanya mengenai kewajiban penggunaan APD sesuai standar K3, Husni justru menganggap proyek tersebut tidak memerlukan standar keselamatan yang ketat.

 

“Ya ini kan proyek pribadi, bukan proyek kayak pembangunan jalan,” katanya.

 

Ketika diminta menunjukkan APD yang diklaim telah tersedia, Husni memanggil perwakilan perusahaan bernama Dola yang mengaku bernama Daulai. Setelah awak media mengikuti keduanya, Husni hanya menunjukkan tiga set perlengkapan safety yang tidak lengkap.

 

Saat ditanya mengapa jumlah APD hanya tiga set dan tidak lengkap, Husni mengaku bahwa perlengkapan tersebut hanya disediakan untuk pekerja tertentu.

 

“Ya cuma ada untuk yang manjat-manjat itu, Mas,” ungkapnya.

 

Ia juga menyebutkan bahwa hanya tiga pekerja yang bertugas di bagian tersebut, sambil menunjuk tiga orang karyawan yang terlihat bekerja di atas atap bangunan tanpa perlindungan diri yang memadai.

 

Di lokasi yang sama, seorang pekerja yang tengah mengaduk semen di dekat gudang mengaku tidak pernah diberikan APD.
“Wong dienjuk idak,” katanya spontan.

 

Lebih jauh, Husni juga mengakui bahwa para pekerja yang dipekerjakan dalam proyek tersebut tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Dak terdaftar, ini kan saya cuma jasa,” sangkalnya.

 

Padahal, proyek pembangunan gudang yang berdiri di atas lahan dengan panjang sekitar 34 meter dan lebar 21 meter itu diketahui mempekerjakan lebih dari 30 orang pekerja, yang telah bekerja hampir enam bulan.

 

Ironisnya, puluhan pekerja tersebut tidak dilengkapi APD yang memadai dan tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan dan K3 Praktik yang terjadi dalam proyek pembangunan gudang PT Sriwijaya Ban tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) serta peraturan turunannya, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk:

 

Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja.
Menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja.
Mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan).

 

Selain itu, kewajiban penyediaan APD juga ditegaskan dalam:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3,
serta peraturan turunan Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Sementara kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam:
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.

 

Secara hukum, alasan bahwa proyek bersifat “pribadi” atau dikelola oleh pihak pemborong tidak menghapus kewajiban perusahaan dan pemberi kerja untuk melindungi keselamatan dan hak pekerja.

 

Kasus ini mencerminkan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja dalam proyek konstruksi swasta. Padahal, sektor konstruksi dikenal sebagai salah satu sektor dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

 

Ketidakhadiran APD dan jaminan sosial tenaga kerja bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi membahayakan nyawa pekerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja tidak memiliki perlindungan hukum maupun jaminan sosial.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sriwijaya Ban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran hak pekerja dalam proyek pembangunan gudang dan bengkel tersebut. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB