Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pringsewu – Kasus penjambretan ponsel yang menjerat tersangka MA alias Muhammad Amrulloh (25), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, kini memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21), penyidik Polsek Pringsewu Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

 

Pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026), sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan berkas penyidikan perkara telah lengkap atau P.21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Selain menyerahkan tersangka Muhammad Amrulloh, penyidik juga turut melimpahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit ponsel hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

 

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

 

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum bagi tersangka serta memberikan rasa keadilan bagi korban. Selanjutnya proses hukum akan ditangani oleh pihak kejaksaan hingga ke persidangan,” ujarnya.

 

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Tersangka akan menjalani proses penahanan dan persiapan penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

 

Sebelumnya, MA ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan penjambretan sebuah Ponsel Samsung Galaxy A16 milik korban Rika Setiawati (26) warga Kecamatan Talang padang Kabupaten Tanggamus. Penjambretan ini terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk, pada 12 November 2025 lalu sekir apukul 22.00 WIB.

 

Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya saat tertidur lelap di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 08.00 WIB.

 

Atas pebuatnya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB