UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Aliansi lembaga kontrol sosial yang tergabung dalam Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD), Masyarakat Lampung Pelopor Tolak Korupsi Anggaran (MALAPETAKA), dan Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN) menyoroti dugaan penyimpangan anggaran Tahun 2025, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.
Koordinator aksi, Riswan, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan makan dan minum jamuan tamu yang diduga tidak transparan serta berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Anggaran kegiatan makan dan minum yang mencapai sekitar Rp4 miliar ini harus menjadi perhatian serius, jangan sampai anggaran tersebut menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar dilakukan efisiensi anggaran di seluruh sektor,” ujar Riswan saat menyampaikan orasinya di halaman Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Riswan menilai besarnya anggaran tersebut tidak sejalan dengan efisiensi belanja daerah dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Anggaran rutin seperti makan dan minum berpotensi menjadi celah terjadinya praktik pemborosan bahkan penyalahgunaan anggaran.
Tak hanya itu, Riswan juga menyoroti adanya anggaran pengadaan genset di Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan nilai hampir Rp1 miliar. Menurutnya, alokasi anggaran genset yang sangat besar perlu dipertanyakan, terutama terkait manfaat dan kegunaannya.
“Anggaran genset hampir Rp1 miliar, tidak ada manfaatnya, karena pemerintah kota umumnya disuplai penuh oleh PLN. Ini perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka, jangan sampai pembelian genset menjadi proyek fiktif atau sarana penggelembungan harga,” tegas Riswan.
Hasil investigasi lembaga tersebut juga menemukan adanya indikasi harga satuan yang tidak sesuai dengan harga pasar, yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik mark-up atau penggelembungan harga.
Atas temuan tersebut, SIKAD, MALAPETAKA, dan FORMALIN mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala bagian Umum Sekretariat Daerah.
Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung untuk turun tangan mengusut dugaan kebocoran tata kelola anggaran, proyek terkondisi, serta dugaan pengondisian proyek dengan di pemerintahan Kota Bandar Lampung. (Red)






