Aliansi Lembaga Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Bandar Lampung

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Aliansi lembaga kontrol sosial yang tergabung dalam Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD), Masyarakat Lampung Pelopor Tolak Korupsi Anggaran (MALAPETAKA), dan Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN) menyoroti dugaan penyimpangan anggaran Tahun 2025, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.

Koordinator aksi, Riswan, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan makan dan minum jamuan tamu yang diduga tidak transparan serta berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Anggaran kegiatan makan dan minum yang mencapai sekitar Rp4 miliar ini harus menjadi perhatian serius, jangan sampai anggaran tersebut menjadi bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar dilakukan efisiensi anggaran di seluruh sektor,” ujar Riswan saat menyampaikan orasinya di halaman Pemerintah Kota Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riswan menilai besarnya anggaran tersebut tidak sejalan dengan efisiensi belanja daerah dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Anggaran rutin seperti makan dan minum berpotensi menjadi celah terjadinya praktik pemborosan bahkan penyalahgunaan anggaran.

Tak hanya itu, Riswan juga menyoroti adanya anggaran pengadaan genset di Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan nilai hampir Rp1 miliar. Menurutnya, alokasi anggaran genset yang sangat besar perlu dipertanyakan, terutama terkait manfaat dan kegunaannya.

“Anggaran genset hampir Rp1 miliar, tidak ada manfaatnya, karena pemerintah kota umumnya disuplai penuh oleh PLN. Ini perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka, jangan sampai pembelian genset menjadi proyek fiktif atau sarana penggelembungan harga,” tegas Riswan.

Hasil investigasi lembaga tersebut juga menemukan adanya indikasi harga satuan yang tidak sesuai dengan harga pasar, yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik mark-up atau penggelembungan harga.

Atas temuan tersebut, SIKAD, MALAPETAKA, dan FORMALIN mendesak Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala bagian Umum Sekretariat Daerah.

Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung untuk turun tangan mengusut dugaan kebocoran tata kelola anggaran, proyek terkondisi, serta dugaan pengondisian proyek dengan di pemerintahan Kota Bandar Lampung. (Red)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB