UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menggelar rekonstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Christian Varrel Suyanartha dan tersangka Handi Sutanto.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh korban, tersangka, sejumlah saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung, serta penyidik Polsek Tanjung Karang Timur.
Dalam kegiatan ini, korban memperagakan 24 adegan rekonstruksi, sementara tersangka Handi memerankan 18 adegan. Adapun adegan pemukulan diperagakan pada bagian ke-14, 15, dan 16.
Berdasarkan hasil rekonstruksi versi korban, peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor dan menyenggol mobil yang dikemudikan tersangka Handi Sutanto, yang saat itu bersama rekannya berinisial M. Akibat senggolan tersebut, bahu kiri korban terkena spion mobil.
Korban kemudian menghentikan sepeda motornya dan menghampiri tersangka. Namun, situasi tersebut diduga berubah menjadi tindakan kekerasan. Tersangka disebut menarik kerah baju korban dan memukul bagian bibir korban.
Kekerasan berlanjut saat keduanya berjalan ke belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat mengobrol dengan pacarnya, namun secara tiba-tiba kembali memukul korban, menyebabkan kacamata Verrel terjatuh ke tanah.
Merasa menjadi korban penganiayaan, Verrel kemudian kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, untuk meminta pertolongan.
Kemudian Rudi menanyakan kondisi serta luka yang dialami keponakannya. Usai kejadian, Verrel bersama pamannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Sementara, dari keterangan Handi Sutanto adanya adegan saling pukul antara dirinya dengan korban.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan rekonstruksi digelar untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum serta melengkapi berkas perkara yang ditangani penyidik Polsek Tanjung Karang Timur.
Rekonstruksi ini sesuai dengan fakta yang terjadi di TKP, baik dari pihak tersangka maupun korban. Dari dua versi tersebut semuanya kami ambil,” ujar Kompol Kurmen saat diwawancarai Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, total terdapat 24 adegan yang telah diperagakan dan seluruhnya dinilai sudah cukup jelas. Namun, terkait pembuktian perkara selanjutnya bukan lagi menjadi ranah kepolisian.
Untuk pembuktian nanti bukan di ranah kami lagi. Kami hanya memenuhi semua unsur sesuai dengan laporan dan fakta peristiwa yang sebenarnya di lapangan,” pungkasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Edman Putra Nuzula, menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan yang melibatkan kedua belah pihak.
Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi perkara penganiayaan yang melibatkan dua pihak. Dalam berkas perkara Polsek Tanjung Karang Timur, yang menjadi tersangka adalah saudara Handi dan pihak lawannya saudara Varrel. Kejadian terjadi di TKP ini dan berawal dari kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya pemukulan,” jelas Edman.
Terkait adanya perbedaan keterangan mengenai dugaan saling pukul, Edman menyebut hal tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Kalau dari versi korban, dia dipukul. Namun dari versi tersangka, disebutkan adanya saling pukul. Itu yang masih kita dalami,” tambahnya.
Menanggapi adanya laporan lain yang masuk ke Polda Lampung meski tersangka telah ditetapkan, Edman menegaskan pihaknya tetap bersikap profesional.
Kami tetap profesional. Terkait laporan di Polda, itu merupakan hak mereka. Saya hanya meneliti berkas perkara yang masuk dari Polsek Tanjung Karang Timur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edman menjelaskan bahwa proses hukum selanjutnya akan bergantung pada kelengkapan berkas perkara dari penyidik. Ia juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. (**)






