Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, 10 Jemaah Jadi Korban

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bertindak tegas terhadap oknum penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak berizin (ilegal).

 

Dalam press release yang digelar hari ini, Polda Lampung mengumumkan penetapan tersangka terhadap Direktur PT Barokah Wisata Mandiri (Basma Tour) berinisial BW atas dugaan penipuan jemaah umrah di wilayah Lampung Tengah Kamis (5/2/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini telah merugikan banyak masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.

 

Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah melaporkan adanya ketidakpastian keberangkatan sejak Desember 2024.

 

Tersangka BW melalui perusahaannya menawarkan paket umrah dengan harga menggiurkan dan telah menerima setoran uang dari para jemaah.

 

Tersangka mengumpulkan uang dari masyarakat, namun hingga waktu yang ditentukan, jemaah tidak kunjung diberangkatkan. Tersangka secara berulang kali memberikan janji palsu dan menunda waktu keberangkatan dengan berbagai alasan,” ungkap Kombes Pol Yuni Iswadari.

 

Berdasarkan hasil penyidikan dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, terungkap fakta bahwa PT Barokah Wisata Mandiri tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 10 orang jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp299.000.000.

 

Jumlah ini dikhawatirkan masih bisa bertambah seiring dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

 

Tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 UU RI No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023.

 

Wadir Reskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, menghimbau masyarakat agar lebih waspada dalam beraktivitas di ruang digital dan tidak mudah tergiur dengan tawaran umrah murah.

 

“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas travel umrah melalui aplikasi resmi Kementerian Agama dan tidak sembarang membagikan konten pribadi kepada siapapun di media sosial guna menghindari pemerasan,” tegasnya. (**) 

Berita Terkait

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447, Polsek Kasui Bantu Warga Bersihkan dan Cat Pagar di Masjid Al Iman
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Insan Pers, Bupati Riyanto Pamungkas Paparkan Capaian 1 Tahun Kepemimpinan
Dugaan Kejanggalan Proyek “CCTV Seribu Wajah Kominfo”, Aliansi Lembaga Akan Gelar Aksi Jilid 3
PKBM Mentari Pringsewu, Oase Pendidikan Kesetaraan, Lahirkan Generasi BERSINAR Sejak 2011
Mahasiswa Unila Susun Peta Jalur Evakuasi Tsunami sebagai Upaya Mitigasi Nasional
Genap Setahun, RDPS Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Kolaborasi
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disimpan dalam Ban Serep
Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 12 Orang Terduga Penyalahguna Sabu di Bulok
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:18 WIB

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447, Polsek Kasui Bantu Warga Bersihkan dan Cat Pagar di Masjid Al Iman

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:34 WIB

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Insan Pers, Bupati Riyanto Pamungkas Paparkan Capaian 1 Tahun Kepemimpinan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Kejanggalan Proyek “CCTV Seribu Wajah Kominfo”, Aliansi Lembaga Akan Gelar Aksi Jilid 3

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:27 WIB

PKBM Mentari Pringsewu, Oase Pendidikan Kesetaraan, Lahirkan Generasi BERSINAR Sejak 2011

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:24 WIB

Mahasiswa Unila Susun Peta Jalur Evakuasi Tsunami sebagai Upaya Mitigasi Nasional

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:47 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disimpan dalam Ban Serep

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:08 WIB

Satresnarkoba Polres Tanggamus Amankan 12 Orang Terduga Penyalahguna Sabu di Bulok

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:05 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Dampingi Panen Jagung Bersama Petani di Tanjung Dalom

Berita Terbaru