UNGKAPPOST, Palembang – Proyek revitalisasi Bundaran Air Mancur (BAM) Palembang yang menelan anggaran hampir Rp10 miliar kini berada di bawah sorotan publik. Besarnya dana yang digelontorkan justru berbanding terbalik dengan transparansi proses perencanaan dan pelaksanaan proyek yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di DPRD Kota Palembang, Selasa (10/2/2026), terungkap fakta mengejutkan: pihak-pihak kunci dalam perencanaan proyek, mulai dari konsultan, perencana, hingga desainer, tidak dapat dijelaskan secara terang oleh pihak pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya kejanggalan dalam proses perencanaan hingga tender proyek revitalisasi ikon Kota Palembang tersebut.
Revitalisasi BAM dibiayai melalui Bantuan Gubernur (Bangub) dengan nilai mencapai Rp9.950.000.000. Skema pembayaran dilakukan bertahap: 30 persen, 40 persen, dan 30 persen. Pekerjaan fisik disebut telah rampung sejak 5 Januari 2026, namun serapan anggaran baru sekitar 30 persen.
Angka ini dinilai fantastis untuk sebuah proyek ruang publik. Namun hingga rapat DPRD berlangsung, kejelasan mengenai siapa pihak yang merancang desain dan menyusun Detail Engineering Design (DED) proyek tersebut masih kabur.
Ketua LKPSS, Dr. Ir. H. Rahidin H. Anang, menilai kondisi ini sebagai alarm serius dalam tata kelola proyek publik.
“Bagaimana mungkin proyek hampir Rp10 miliar berjalan, tapi kita tidak tahu siapa konsultan, perencana, dan desainernya? Ini bukan proyek kecil, ini ruang publik,” tegas Rahidin.
Ia menekankan bahwa konsultan perencanaan wajib memiliki sertifikat dan kompetensi yang sah sesuai aturan.
“Kalau tidak jelas kompetensinya, maka secara hukum bisa bermasalah. Ini harus dibuka,” ujarnya.
Kejanggalan tidak hanya muncul pada aspek desain, tetapi juga pada proses perencanaan dan tender. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi BAM, Ari Apriansyah, mengaku tidak mengetahui secara detail siapa konsultan DED dan pihak perencana proyek.
“Saya kurang tahu PPK DED dan konsultannya. Mungkin PPK-nya tersendiri. Perubahan desain juga saya kurang paham, karena saya pelaksana,” katanya.
Pernyataan ini dinilai janggal. Dalam praktik pengadaan proyek pemerintah, keterkaitan antara DED, konsultan perencana, dan pelaksanaan seharusnya berada dalam satu sistem yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri.
Ketidaktahuan PPK pelaksana terhadap pihak perencana proyek justru memperkuat dugaan adanya persoalan dalam rantai perencanaan hingga tender. Desakan untuk membuka identitas konsultan dan desainer proyek datang dari DPRD Kota Palembang. Ketua DPRD Kota Palembang Ali Subri mengaku tidak mengetahui secara jelas siapa konsultan dan desainer revitalisasi BAM.
“Saya sendiri belum tahu siapa konsultan dan desainernya. Padahal ini proyek besar,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta, S.H, menegaskan bahwa desain proyek harus dibuat oleh badan hukum atau konsultan bersertifikat. “Kalau tidak, itu bisa masuk ranah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Palembang Ilyas Hasbullah menilai proyek ruang publik harus memenuhi prinsip inklusivitas dan profesionalitas.
Anggota LKPSS sekaligus anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Ardani, menegaskan bahwa Bundaran Air Mancur adalah ruang publik yang menjadi wajah Kota Palembang.
“Kalau dirancang oleh pihak yang tidak kompeten, itu melanggar aturan. Apalagi ini menggunakan dana publik,” katanya.
Budayawan Palembang Vebri Al Lintani juga mengungkap fakta bahwa budayawan hanya dilibatkan pada tahap awal desain, namun tidak lagi dilibatkan saat terjadi perubahan desain.
“Kami dilibatkan di awal, tapi saat desain berubah, kami tidak dilibatkan lagi,” ungkapnya.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa perubahan desain proyek dilakukan tanpa proses yang transparan dan partisipasi. Rangkaian fakta yang terungkap dalam rapat DPRD menunjukkan bahwa revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang bukan sekadar persoalan estetika desain, tetapi menyangkut tata kelola proyek publik.
Dengan anggaran hampir Rp10 miliar, publik kini menuntut satu hal: transparan. Siapa konsultan perencana? Siapa desainer proyek? Bagaimana proses tender DED dan pelaksanaan? Dan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan desain? Pertanyaan-pertanyaan ini belum terjawab.
Jika tidak dibuka secara terang, proyek revitalisasi BAM berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengelolaan ruang publik dan penggunaan dana publik di Kota Palembang. (**)






