Semakin Menguak Pungli dan Tabrak Aturan UU di Tubuh Pemkot Bandar Lampung

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Dikutip dari pemberitaan sebelumnya Pemkot Bandar Lampung menerima honorer ditahun 2024 dan diduga pungli, Zulkifli Kadis BKPSDM Kota Bandar Lampung temui Tiga lembaga yang membawa aspirasi terkait pengaduan (D) kian benderang.

 

Zulkifli Kadis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Kota Bandar Lampung mengakui adanya penerimaan honorer ditahun 2024 s/d 2025 atas dasar kebutuhan dan ia pun mengatakan bahwa honorer tersebut tercatat ungkapnya didepan forum pada hari kamis, 13 februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tiga lembaga yang membawa aspirasi yaitu Herman sekda dpd grib jaya lampung dan Hi. Arman pwdpi bersama A. Habibi ko-wappi datang memenuhi janji temu dari satu hari sebelumnya di kantor BKPSDM kota bandar lampung.

 

Herman sekda dpd grib jaya mempertanyakan terkait penerima honorer tahun 2024 yang tidak diperbolehkan untuk menerima.

 

Begitu pula dengan Hi. Arman pwdpi juga menanyakan pungli untuk penerbitan SK senilai 50jt rupiah kepada kadis BKPSDM.

 

Kadis BKPSDM Zulkifli memberikan jawaban ” Ia benar ditahun 2024 s/d 2025 masih ada penerimaan honorer di kota bandar lampung dan untuk permasalahan terkait oknum yang meminta sejumlah uang, akan kami panggili ni akan kami tampung dan akan kami rapatkan dulu” Tuturnya.

 

A. Habibi sekretaris dpd ko-wappi mengatakan “pemkot bandar lampung sangat jelas melanggar UU Nomor. 20 tahun 2023 ,dilarang mengangkat pegawai non-ASN (honorer, tenaga kontrak) untuk mengisi jabatan ASN dan/atau.

 

Pasal 17-19 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), yang melarang pejabat pemerintahan melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang dan/atau.

 

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12E: ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ini sangat jelas kata bang habibi “dengan nada tegas”.

 

Senada dengan Herman dan Hi. Arman yang akan melaporkan hal ini ke komisi II DPR RI dan Presiden untuk mengadukan pesoalan ini, agar ditindak tegas dari akar-akarnya, bahkan jika walikota,kadis,camat dan lurah terlibat dengan adanya penerimaan honorer yang diminta uang 50 sampai ratusan juta dan ini jelas kejahatan yang terstruktur maka dari itu harus diadili”pungkasnya (Red)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB