Buronan Kasus Pencurian Mesin Bajak Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Perannya

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pringsewu – Pelarian Erpan Saputra (36), pelaku pencurian mesin bajak sawah yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya terhenti. Warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah itu berhasil diringkus aparat Polres Pringsewu saat bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Jumat (20/2/2026) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

 

Penangkapan Erpan menjadi lanjutan dari pengungkapan kasus pencurian mesin bajak sawah yang sebelumnya telah menjerat dua rekannya, Rohmat (38) dan Roni (35). Dengan tertangkapnya Erpan, polisi memastikan seluruh komplotan utama dalam kasus tersebut telah berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakiki Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, Erpan ditangkap setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri sejak pengungkapan kasus pada November 2024 lalu.

 

“Pelaku kami amankan saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kalirejo. Penangkapan dilakukan dini hari untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

 

Dari hasil pemeriksaan, Erpan diketahui memiliki peran penting dalam komplotan tersebut. Ia bertindak sebagai sopir mobil yang digunakan untuk mengangkut mesin bajak hasil curian dari lokasi kejadian menuju tempat penjualan.

 

Polisi juga mengungkap, selama menjadi buronan, Erpan kerap berpindah-pindah tempat persembunyian guna menghindari kejaran aparat.

 

“Pelaku mengaku sering berpindah lokasi, termasuk tinggal di rumah kerabat maupun rumah kos, untuk menghindari penangkapan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, komplotan ini diketahui telah melakukan pencurian mesin bajak sawah di puluhan lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu. Mesin hasil curian kemudian dijual secara online ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit.

 

Dengan tertangkapnya Erpan, polisi kini melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB