Kasus Dugaan Penganiayaan di SMPN 1 Gunung Sugih Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Lampung Tengah – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum guru berinisial HA di SMPN 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, resmi memasuki tahap penyidikan. Perkembangan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Februari 2026 yang diterbitkan oleh jajaran kepolisian.

 

Berdasarkan SP2HP Nomor: B/62/II/2026/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polsek Gunung Sugih di bawah naungan Polres Lampung Tengah, disebutkan bahwa laporan polisi Nomor: LP/B/329/XII/2025/SPKT/RES LAMTENG/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025 telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkara tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya ketentuan Pasal 466 dan/atau Pasal 471 KUHP.

 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kapolsek Gunung Sugih selaku penyidik, AKP. Yudi Kurniawan, S.H., dijelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan penyidik, antara lain:

 

Mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada 13 Februari 2026;

 

Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi; Ujar Anggota penyidik reskrim ” DODI AMBARA” saat Mendampingi Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Ipda IPDA AMBANG SETIAWAN, S.H.

 

Mempersiapkan penetapan status terlapor menjadi tersangka dalam waktu dekat. Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, terduga pelaku HA kini terancam pidana penjara apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan yang disangkakan. Proses hukum akan berjalan sesuai asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak pelapor dan masyarakat menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat, profesional, dan transparan dari jajaran Polsek Gunung Sugih serta Polres Lampung Tengah dalam menangani perkara ini. Respons yang terukur melalui penerbitan SP2HP, pengiriman SPDP, hingga rencana penetapan tersangka menunjukkan komitmen aparat dalam memberikan kepastian hukum.

 

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan prinsip pelayanan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya (Presisi), serta mencerminkan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum tenaga pendidik.

 

Publik kini menanti proses lanjutan hingga penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, guna memastikan keadilan bagi korban serta menjaga marwah dunia pendidikan dari praktik kekerasan dalam lingkungan sekolah.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa institusi pendidikan harus menjadi ruang aman bagi peserta didik, serta setiap dugaan kekerasan wajib diproses secara hukum demi perlindungan hak-hak korban. (**) 

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB