Polsek Kota Agung Tangkap Pencuri 3 HP di Kota Agung Timur

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.

 

Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan seorang pemuda bernama Hadi Susanto (22) warga Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolsek Kota Agung, Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut atas bantuan warga dan merupakan tindak lanjut dari kehilangan tanggal 19 Februari 2026 atasnama korban Wahidi (40) warga Pekon Tanjung Anom Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

 

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui mencoba menjual handphone yang diduga hasil curian melalui media sosial.

 

“Tim bersama warga kemudian melakukan penelusuran dan menangkap tersangka pada Selasa 24 Februri 2025 malam,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 28 Februari 2026.

 

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 malam, saat korban menginap di kontrakan rekannya bersama tersangka Hadi Susanto di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

 

Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun untuk sahur dan mendapati Hadi Susanto sudah tidak berada di lokasi.

 

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit handphone Infinix Hot 9 Play, satu unit Vivo Y12A, satu tas ransel, serta dua kaos putih telah hilang.

 

Korban kemudian pulang ke rumahnya di Pekon Tanjung Anom dan mendapati satu kotak handphone Vivo Y12A juga ikut raib.

 

“Atas peristiwa itu, korban melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.

 

Kapolsek menyebut, kasus ini terungkap setelah korban menemukan akun Facebook milik pelaku yang memposting penjualan satu unit handphone miliknya.

 

Tim bersama korban kemudian menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu di SPBU Lakaran Wonosobo pada Selasa malam, 24 Februari 2026.

 

“Saat pelaku tiba di lokasi, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

 

Kapolsek mengungkapkan, bahwa korban dan tersangka saling mengenal karena korban yang berada di Tanggamus sama-sama bekerja di Kota Agung Timur.

 

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan lima barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y12A, satu kotak handphone Vivo Y12A, satu unit handphone ITEL City 100, satu kaos putih, dan satu tas ransel warna coklat,” ungkapnya.

 

Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

 

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB