Oknum TNI: solar dipindahkan dari truk Fuso ke jerigen di pinggir jalan Yos Sudarso

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Aktivitas pemindahan bahan bakar solar dari truk Fuso ke jerigen besar di pinggir Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, memicu perhatian dan pertanyaan luas dari masyarakat. Para sopir yang bertugas di lokasi menyatakan bahan bakar tersebut milik pihak berinisial H yang diklaim sebagai oknum TNI. Kejadian berlangsung pada Senin, 14 September 2026.

Saat media tiba di lokasi, terlihat jelas truk Fuso, mobil pikap, serta jerigen-jerigen besar diparkir di pinggir jalan. Bahan bakar dipindahkan menggunakan selang langsung dari tangki truk ke dalam jerigen satu per satu. Kegiatan ini berlangsung di tengah keluhan masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan pasokan solar, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ini jalur distribusi resmi yang diizinkan, atau justru penyimpangan dari ketentuan yang berlaku?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

sopir menyebut solar dibeli dari SPBU Yos Sudarso

 

Para sopir yang bertugas menjelaskan bahwa solar tersebut dibeli di SPBU Yos Sudarso, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Mereka ditugaskan membeli menggunakan truk Fuso, lalu memindahkannya ke jerigen untuk selanjutnya dibawa ke gudang penampungan yang diklaim berada di wilayah Kedamaian, dekat perempatan lampu merah.

 

Salah satu sopir menyebut seluruh bahan bakar tersebut milik pihak berinisial H, oknum TNI yang juga disebut sebagai pemilik gudang penampungan di lokasi tersebut. Namun hingga saat ini, identitas lengkap, kepemilikan, serta izin operasional gudang tersebut belum dapat diverifikasi kebenarannya secara mandiri oleh media.

 

Ketika diminta penjelasan lebih rinci mengenai izin pengangkutan, tujuan distribusi, serta kelengkapan dokumen kegiatan, para sopir tidak mampu memberikan keterangan yang memadai. Mereka justru mengarahkan media untuk menghubungi langsung pihak yang disebut sebagai pemilik bahan bakar tersebut.

 

pihak SPBU membantah secara tegas

 

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, media mendatangi kantor SPBU Yos Sudarso guna meminta konfirmasi resmi. Pengawas SPBU disebut sedang tidak berada di lokasi saat itu, namun Udin yang bertugas sebagai admin SPBU memberikan pernyataan tegas: pihaknya tidak membenarkan kendaraan tersebut mengambil bahan bakar di area SPBU. Aktivitas pemindahan bahan bakar ke jerigen dilakukan sepenuhnya di luar batas wilayah dan operasional SPBU, sehingga bukan menjadi tanggung jawab pihak SPBU.

 

Klarifikasi ini semakin mempertegas perlunya penelusuran lebih lanjut secara menyeluruh: apakah bahan bakar tersebut benar berasal dari SPBU tersebut, kapan transaksi dilakukan, berapa volume yang diambil, serta apakah terdapat keterkaitan resmi antara transaksi di SPBU dan aktivitas pemindahan di pinggir jalan.

 

dapat dikenakan sanksi hukum jika terbukti melanggar

 

Apabila cairan yang dipindahkan tersebut terbukti merupakan BBM bersubsidi, maka seluruh kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan penyalurannya wajib dipastikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Pemberitaan ini disusun sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik: menguji kebenaran informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta senantiasa menerapkan asas praduga tak bersalah.

 

masyarakat mendesak segera ditindaklanjuti

 

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menyelidiki kasus ini secara objektif dan menyeluruh. Hal-hal yang perlu diperiksa mencakup asal-usul bahan bakar, kelengkapan dokumen transaksi, volume yang diangkut, tujuan akhir distribusi, serta legalitas gudang penampungan yang dimaksud.

 

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat meminta dilakukan penindakan tegas dan sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut ternyata memiliki dasar legalitas yang sah dan resmi, maka penjelasan resmi dari pihak terkait sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi langsung dari pihak yang disebut berinisial H maupun keterangan resmi dari aparat berwenang. Media tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Yani)

Berita Terkait

Kadinkes Pesisir Barat Septono Hadiri Pisah Sambut Kepala UPTD Puskesmas Ngaras.
PLN Gelar Bhakti PDKB di Lampung Timur, Pemeliharaan Jaringan Dilakukan Tanpa Padamkan Listrik
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan Tandon Air di Kampung Bonglai.
Ditipiter Polda Lampung Dan Pomal Tak Berdaya!! Gudang Solar Ilegal Milik Gofur Tancap Gas
UKW Madya PWI Lampung Timur Dorong Wartawan Semakin Profesional dan Berintegritas
Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur
Warga Beringin jaya Keluhkan,Pembangunan Proyek Beton Jalan Tirtayasa Asal Jadi,Tanpa Adanya Akses para Pedagang,Dinas PU Harus Bertanggung Jawab!!
Pertandingan Persahabatan Bulutangkis Antara Kampung Bumi Agung dan Kampung Tanjung Dalam

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:02 WIB

Kadinkes Pesisir Barat Septono Hadiri Pisah Sambut Kepala UPTD Puskesmas Ngaras.

Selasa, 15 September 2026 - 15:17 WIB

PLN Gelar Bhakti PDKB di Lampung Timur, Pemeliharaan Jaringan Dilakukan Tanpa Padamkan Listrik

Selasa, 15 September 2026 - 03:37 WIB

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Keluhkan Kualitas Pembangunan Tandon Air di Kampung Bonglai.

Selasa, 15 September 2026 - 01:40 WIB

Ditipiter Polda Lampung Dan Pomal Tak Berdaya!! Gudang Solar Ilegal Milik Gofur Tancap Gas

Selasa, 15 September 2026 - 01:37 WIB

Oknum TNI: solar dipindahkan dari truk Fuso ke jerigen di pinggir jalan Yos Sudarso

Senin, 14 September 2026 - 13:41 WIB

Wabup Azwar Hadi Buka Seleksi MTQ ke-53, Siapkan Generasi Qur’ani Terbaik Lampung Timur

Minggu, 13 September 2026 - 06:50 WIB

Warga Beringin jaya Keluhkan,Pembangunan Proyek Beton Jalan Tirtayasa Asal Jadi,Tanpa Adanya Akses para Pedagang,Dinas PU Harus Bertanggung Jawab!!

Sabtu, 12 September 2026 - 14:36 WIB

Pertandingan Persahabatan Bulutangkis Antara Kampung Bumi Agung dan Kampung Tanjung Dalam

Berita Terbaru