BERITADAERAHLampungLampung Selatan

Warga Resah, Gudang Di Natar Lampung Selatan Diduga Menjadi Tempat Penampungan Solar

×

Warga Resah, Gudang Di Natar Lampung Selatan Diduga Menjadi Tempat Penampungan Solar

Sebarkan artikel ini

 

Lampung Selatan, ungkap post.com Senin 26 Oktober 2026 — Aktivitas sebuah gudang di Dusun Sari Rejo, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sumber kegelisahan serius warga sekitar. Gudang yang berada di wilayah RT 17 itu diduga berfungsi sebagai tempat penampungan bahan bakar jenis solar yang berpotensi tidak memiliki izin resmi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun secara langsung dari lapangan, aktivitas kendaraan keluar‑masuk gudang tersebut kerap berlangsung secara rutin pada malam hari. Hingga rilisan ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi terkait jenis BBM yang disimpan, asal‑usul pasokan, volume penyimpanan, maupun status legalitas seluruh aktivitas di lokasi tersebut. Warga menuntut pemeriksaan segera guna menghindari risiko kebakaran dan penyimpangan distribusi bahan bakar bersubsidi.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan rasa kegelisahannya dengan nada tegas. Ia menyatakan berbagai jenis kendaraan datang silih berganti, terutama sekitar pukul 20.00 WIB.

“Warga merasa terganggu dan khawatir akan bahaya kebakaran karena mobil sering keluar‑masuk sekitar jam delapan malam. Mobilnya macam‑macam merek,” ujar warga tersebut.

Warga secara tegas berharap aparat dan pihak berwenang segera turun melakukan peninjauan langsung agar kenyamanan serta keamanan lingkungan tempat tinggal mereka benar‑benar terjaga.

Informasi lain yang beredar di lapangan menyebut adanya dugaan keterkaitan lokasi tersebut dengan oknum anggota Brimob aktif berinisial JK. Informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan proses verifikasi mendalam serta konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan maupun institusi tempatnya bertugas sebelum dijadikan fakta.

Menanggapi perkembangan ini, awak media yang selalu memantau kegiatan ini demi mencari keadilan membuka pintu ruangan untuk konfirmasi redaksi, mendesak aparat penegak hukum termasuk Komisi 12 untuk segera turun ke lokasi guna melakukan penyidikan menyeluruh. Apabila ditemukan pelanggaran, Komisi 12 akan menyiapkan berkas‑berkas terkait pelanggaran Kode OTP untuk proses selanjutnya.

“Kami meminta persoalan ini ditelusuri secara objektif tanpa menunda waktu. Jangan sampai BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan atau tidak tepat sasaran. Namun semua pihak juga harus selalu mengedepankan fakta dan bukti‑bukti yang sah,” ungkap awak media.

Para awak media juga mengingatkan agar masyarakat tidak langsung menganggap dugaan keterlibatan pihak tertentu sebagai fakta yang sudah terbukti, namun meminta aparat bekerja cepat untuk mengungkap kebenaran.

“Apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran, aparat harus segera melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut‑sebut untuk memberikan klarifikasi resmi,” tambah pernyataan awak media.

Sebagaimana diketahui, BBM bersubsidi memiliki aturan peruntukan dan mekanisme distribusi yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang‑undangan negara; setiap penyimpangan dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.

Sampai saat ini, kasus dugaan penampungan solar di Dusun Sari Rejo masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Keterangan warga, kondisi fisik lokasi, dan informasi dugaan keterlibatan pihak tertentu perlu diuji melalui pemeriksaan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Laporan: Yani)