
Bandar Lampung, ungkap post.com Rabu, 28 Oktober 2026 – Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melaksanakan kegiatan penertiban terhadap lahan milik pemerintah daerah yang terletak di Jalan Raflesia, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang. Sebelum penertiban dilakukan, lahan tersebut dimanfaatkan secara tidak teratur oleh sejumlah warga tanpa perencanaan resmi, sehingga kini diupayakan pengalihfungsiannya menjadi ruang terbuka hijau sekaligus taman bermain untuk kepentingan umum.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari program penataan aset daerah yang telah direncanakan sebelumnya oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Proses penertiban dihadiri dan didampingi oleh unsur pemerintah kecamatan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tanjung Senang, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Camat Tanjung Senang, Irman Saputra, menyampaikan bahwa langkah penertiban ini bertujuan untuk menata kembali aset pemerintah daerah agar dapat digunakan sesuai peruntukan yang telah diatur.
“Lahan ini merupakan milik pemerintah daerah yang akan kita manfaatkan untuk ruang terbuka hijau dan taman bermain. Harapannya, nanti bisa menjadi ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” ujar Irman Saputra.
Ia menjelaskan lebih lanjut, lahan tersebut nantinya akan menjadi tempat aktivitas santai warga sekaligus fasilitas bermain yang aman bagi anak‑anak di lingkungan sekitar. Rencana ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Irman Saputra juga menegaskan bahwa tahap pembangunan selanjutnya masih bergantung pada proses perencanaan teknis dan penganggaran resmi dari Dinas terkait. Seluruh rangkaian penataan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Pemerintah kecamatan juga akan membuka ruang masukan dari warga sekitar terkait desain taman nantinya.
Awak media selalu memantau untuk menindaklanjuti kegiatan ini mulai dari tahap penertiban, perencanaan, hingga pembangunan taman bermain selesai dan dapat digunakan oleh masyarakat luas. (Laporan: Yani)
