Bandar LampungBERITA

Polda Lampung ungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Yos Sudarso

×

Polda Lampung ungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Jalan Yos Sudarso

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, ungkap post.com Kamis 8 Oktober 2026 — Kepolisian Daerah Lampung melalui jajaran terkait berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi kepentingan masyarakat luas, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, di mana petugas mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga memanfaatkan kendaraan truk Colt Diesel dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas 1.000 liter untuk membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sekitar 320 liter solar bersubsidi, satu unit mesin sedot bahan bakar, serta satu perangkat telepon seluler yang berisi puluhan kode pembelian BBM, di mana sepuluh kode di antaranya masih aktif.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga bulan, dengan membeli solar bersubsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer guna memperoleh keuntungan pribadi.

Saat ini, tim penyidik masih mendalami asal-usul kode pembelian tersebut, jumlah keuntungan yang telah diperoleh, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, guna menjamin ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkannya. (Laporan: Yani)