BERITALampung

Polda Lampung Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Ekonomi Dan Perdagangan Ilegal

×

Polda Lampung Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Ekonomi Dan Perdagangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — ungkap post.com Kamis, 8 Oktober 2026 — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., bersama jajaran terkait menggelar konferensi pers resmi guna mengumumkan pengungkapan sejumlah kasus kejahatan ekonomi serta praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan sejumlah hasil penindakan yang dilakukan oleh satuan wilayah hukum masing-masing, antara lain:

Pertama, Polres Mesuji berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 5.920 bungkus atau setara 118.400 batang. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp88.326.400. Pelaku dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kedua, Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran kacang tanah impor tanpa dokumen resmi yang jumlahnya mencapai lebih dari 20 ton. Pelaku diduga melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ketiga, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pengangkutan 61 botol merkuri yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi yang sah. Pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Keempat, Polres Tulang Bawang mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.680.000 batang, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2.068.080.000. Pelaku dikenakan ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pihak Polda Lampung menegaskan komitmen yang teguh dan berkelanjutan dalam memberantas segala bentuk perdagangan ilegal yang merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat, serta melanggar ketertiban umum. Penyelidikan akan terus diperdalam hingga dapat mengungkap jaringan serta sumber perolehan barang secara menyeluruh, sehingga tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum.

Polda Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya praktik yang diduga melanggar hukum agar dapat segera ditindaklanjuti. (Laporan: Yani)