Oleh : Muhammad Alvacino
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025, yang mengharuskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung, mewajibkan mengunakan bahasa daerah dan mengenakan batik Lampung setiap hari Kamis, sebuah kebijakan yang diharapkan dapat memperkuat identitas budaya daerah.
Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana pelaksanaannya ketika kepala daerah yang diangkat bukan berasal dari suku Lampung? Apakah kebijakan ini bisa diterima tanpa menimbulkan gesekan kultural, atau justru menjadi beban bagi pejabat yang bukan asli Lampung?
Menghormati atau Memaksakan?
Poin pertama yang harus kita perhatikan adalah apakah kebijakan ini bersifat inklusif atau malah pemaksaan. Mengharuskan semua pejabat, termasuk kepala daerah yang mungkin berasal dari budaya dan etnis yang berbeda, untuk berbahasa lampung serta pakaian batik Lampung, bisa berisiko menimbulkan ketegangan. Tentu saja, esensi kebijakan ini adalah untuk melestarikan budaya Lampung, tetapi bagaimana jika kepala daerah non-Lampung merasa kebijakan ini bertentangan dengan identitas pribadi mereka? Apakah mereka harus mematuhi simbol adat hanya karena statusnya sebagai pejabat publik, atau seharusnya ada ruang untuk mereka dalam cara yang lebih fleksibel?
Sangat penting untuk menilai apakah instruksi ini benar-benar berfungsi untuk menghormati atau malah memaksakan budaya. Saat sebuah kebijakan menyentuh persoalan identitas dan simbolisme, sensitivitas terhadap perbedaan harus menjadi prioritas utama. Pemerintah Provinsi Lampung perlu berpikir lebih jauh mengenai apa yang lebih diutamakan simbol atau makna yang lebih dalam dari pelestarian budaya itu sendiri.
Pemimpin Non-Lampung: Tantangan dan Potensi Konflik
Kepala daerah yang bukan berasal dari suku Lampung menghadapi tantangan lebih besar. Mereka harus menjalani tugas administratif dan politik dengan otoritas penuh, namun tidak memiliki akar budaya yang sama dengan sebagian besar masyarakat Lampung. Dalam konteks ini, apakah mereka mampu menggali dan mengartikulasikan nilai-nilai adat Lampung dengan sebaik-baiknya? atau sekadar mengikuti peraturan tanpa kesungguhan?
Lebih dari itu, kebijakan ini menuntut kepala daerah non-Lampung untuk menghormati adat istiadat Lampung yang bisa jadi jauh dari keseharian mereka. Meskipun instruksi gubernur menekankan simbolisme, namun kepala daerah tetap perlu mendapatkan pemahaman yang mendalam agar tidak hanya melaksanakan kebijakan ini demi kepatuhan administratif semata. Tidak jarang, kebijakan serupa berisiko dipandang sebagai seremonial kosong yang hanya menyentuh permukaan tanpa memberikan dampak kultural yang signifikan.
Memperjuangkan Keberagaman dalam Keteraturan
Meskipun kebijakan ini jelas bertujuan untuk memperkuat jati diri budaya Lampung, perlu diingat bahwa Lampung adalah sebuah provinsi dengan keberagaman etnis dan budaya. Kebijakan yang hanya mengutamakan satu identitas budaya tertentu harus diimbangi dengan rasa saling menghormati terhadap keberagaman yang ada di dalamnya. Jika kebijakan ini dipaksakan tanpa memberikan ruang bagi pemahaman dan toleransi terhadap perbedaan, maka yang tercipta bukanlah rasa kebersamaan, melainkan sekat-sekat pemisah antar kelompok.
Pertanyaannya, apakah instruksi ini melibatkan masyarakat adat Lampung secara langsung dalam diskusi atau evaluasi kebijakan? Jika tidak, kebijakan ini bisa saja kehilangan esensinya sebagai sarana memperkuat budaya lokal, dan justru bisa menciptakan resistensi dari berbagai kalangan termasuk dari mereka yang tidak merasakan kedekatan emosional dengan simbol adat tersebut.
Menciptakan Ruang Dialog dan Kolaborasi
Sebelum kebijakan ini lebih jauh diterapkan, pemerintah provinsi perlu memfasilitasi ruang dialog antara tokoh adat Lampung, akademisi, dan pemerintah daerah untuk membahas implikasi kebijakan ini, terutama bagi kepala daerah yang bukan asli Lampung. Apakah mereka merasa cukup dihargai dengan pemahaman yang adil terhadap adat, atau apakah mereka merasa dimarginalkan?
Penting untuk menekankan bahwa keberagaman dalam kepemimpinan bukanlah ancaman, melainkan kekuatan yang dapat memperkaya perspektif kita terhadap kebijakan publik. Penerimaan budaya bukan berarti penyeragaman, dan pelaksanaan kebijakan yang mengutamakan simbol budaya harus memastikan bahwa ia tidak mengorbankan nilai-nilai inklusivitas dan toleransi.
Kesimpulan: Perlu Evaluasi yang Lebih Matang
Hari Kamis Beradat merupakan inisiatif yang patut diapresiasi sebagai upaya pelestarian budaya Lampung. Namun, tanpa adanya pemahaman yang mendalam tentang dinamika sosial, politik, dan budaya di lapangan, kebijakan ini berisiko menjadi beban administratif daripada simbol kebanggaan budaya. Pemerintah Provinsi Lampung perlu melakukan evaluasi dan konsultasi lebih lanjut dengan semua pihak yang terlibat, memastikan bahwa kebijakan ini diterima dengan lapang dada tanpa menimbulkan ketegangan sosial.
Dengan demikian, kebijakan ini dapat berjalan dengan lebih efektif dan benar-benar memperkuat identitas budaya Lampung, tanpa mengorbankan semangat keberagaman yang menjadi salah satu pilar penting Indonesia.






