UNGKAPPOST, Metro – Pemerintah Kota Metro menggelar Rapat Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Korupsi di Aula Pemkot Metro.
Kegiatan tersebut bertujuan meninjau capaian program pencegahan korupsi dan menindaklanjuti hasil evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan bahwa KPK telah menetapkan sistem pelaporan upaya pencegahan korupsi melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dapat diakses melalui laman jaga.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data per 3 November 2025, capaian MCP Kota Metro mencapai nilai 56 poin, menempatkan Metro pada peringkat ke-4 di Provinsi Lampung dan peringkat ke-125 secara nasional.
“Dari delapan area intervensi MCP, capaian tertinggi terdapat pada area optimalisasi pendapatan daerah sebesar 77,7%, disusul pengadaan barang dan jasa 72,7%, serta pelayanan publik 68,7%. Namun masih ada 262 dari 683 dokumen pemenuhan yang belum diunggah ke laman jaga.id,” ujar Bambang.
Ia menegaskan agar seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan dan optimalisasi penyelesaian dokumen guna meningkatkan capaian MCP tahun ini.
Selain itu, Wali Kota juga menyampaikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025. Pemerintah Kota Metro telah menindaklanjuti tujuh rekomendasi hasil SPI 2024 yang disampaikan KPK, dengan keikutsertaan responden internal mencapai 100%, eksternal 98,57%, dan responden ekstra 70%.
“Kami berharap hasil survei ini dapat menggambarkan tingkat integritas Pemerintah Kota Metro secara objektif,” jelasnya.
Terkait tindak lanjut hasil rapat sebelumnya pada Juni 2025, Pemkot Metro telah melaksanakan beberapa langkah strategis, antara lain optimalisasi pendapatan daerah melalui sistem pajak online, percepatan penerbitan sertifikat aset tanah bekerja sama dengan BPN, serta penyusunan Peraturan Wali Kota tentang penyediaan dan pengelolaan sarana prasarana perumahan dan pemukiman dan berkolaborasi dengan pengembang perumahan agar penyerahan fasilitas umum dan sosial tercatat sebagai aset daerah.
Sementara itu, Pengampu Wilayah Sumsel dan Lampung Bidang Pencegahan KPK, Norce Martauli Sitanggang, menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini.
“Nilai integritas harus ditanamkan sejak awal agar masyarakat memiliki karakter tidak mau korupsi. Setelah itu, sistem harus diperkuat agar orang tidak bisa korupsi karena celahnya ditutup,” ujarnya.
Norce menambahkan, KPK terus memperkuat sistem di berbagai bidang, termasuk sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa, perencanaan, serta penganggaran. Ia menegaskan, upaya pencegahan korupsi mencakup tiga pilar utama yaitu pendidikan, pencegahan, dan partisipasi publik.
“Pendidikan membentuk karakter, pencegahan memperbaiki sistem, dan partisipasi publik memastikan pengawasan berjalan. Ketiganya harus sinergis agar korupsi dapat benar-benar ditekan,” tutupnya. (*)






