UNGKAPPOST, Lampung – Pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, memunculkan gelombang kritik.
Ketua DPD Relawan RMD Provinsi Lampung, Ahmad Kennedy, menilai kebijakan pengangkatan enam Kepala UPTD Samsat sebagai langkah yang ceroboh, tidak terukur, dan bertentangan dengan prinsip merit sistem yang selama ini diklaim dijalankan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kennedy, penempatan pejabat strategis di UPTD Samsat seharusnya menjadi instrumen utama dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun faktanya, justru terdapat penunjukan pejabat yang berasal dari dinas-dinas yang tidak memiliki korelasi langsung dengan pengelolaan pajak dan pendapatan daerah.
“Ini bukan sekadar keliru, tapi berbahaya bagi target PAD. Bagaimana mungkin unit penghasil pendapatan justru dipimpin oleh orang-orang yang tidak punya rekam jejak di bidang tersebut? Di mana akal sehat birokrasi?” ujar Kennedy, Kamis, (22/1/2026).
Ia secara spesifik menyoroti pengangkatan Kepala UPTD Samsat Lampung Selatan dari Dinas Tenaga Kerja, Kepala UPTD Samsat Lampung Barat dari Biro Organisasi, serta Kepala UPTD Samsat Pesawaran dari Dinas Pendidikan.
Menurutnya, penempatan tersebut menabrak logika profesionalisme dan mengindikasikan bahwa jargon manajemen talenta yang kerap disampaikan Sekda hanya sebatas retorika publik.
Tak berhenti di situ, Ahmad Kennedy juga menilai pola mutasi antar UPTD yang hanya memindahkan pejabat dari satu daerah ke daerah lain tanpa evaluasi kinerja yang transparan sebagai bentuk stagnasi pembinaan ASN.
Rotasi Kepala UPTD Lampung Selatan ke Metro, Pesawaran ke Lampung Timur, serta Metro ke Lampung Tengah dinilai tidak memberikan nilai tambah apa pun bagi organisasi.
“Ini terlihat seperti sekadar memutar orang yang sama di tempat berbeda. Tidak ada pembaruan, tidak ada pembinaan, dan tidak ada keberanian melakukan evaluasi objektif. Akibatnya, pelayanan publik dan target PAD yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Ahmad Kennedy menilai Sekretaris Daerah sebagai pimpinan tertinggi ASN di Provinsi Lampung gagal membaca urgensi kebijakan strategis, terutama di sektor pendapatan daerah yang menjadi tulang punggung pembangunan. Ia bahkan menyebut keputusan ini sebagai kemunduran serius dalam reformasi birokrasi di Provinsi Lampung.
“Aturan merit sistem itu jelas, ASN ditempatkan sesuai kompetensi, bukan sekadar kedekatan atau kenyamanan birokrasi. Kalau ini terus dibiarkan, jangan salahkan publik jika kepercayaan terhadap Pemprov Lampung semakin menurun,” katanya.
Atas dasar itu, Relawan RMD Provinsi Lampung secara tegas meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi kinerja Sekda Provinsi Lampung. Evaluasi dinilai mendesak agar arah kebijakan kepegawaian tidak menyimpang dari visi peningkatan PAD, profesionalisme ASN, dan kepentingan masyarakat luas.
“Kritik ini adalah peringatan keras. Kami tidak ingin PAD Lampung dikorbankan oleh kebijakan yang sembrono. Ini bentuk kepedulian kami sebagai relawan dan sebagai warga Lampung yang ingin pemerintahannya dijalankan oleh orang-orang yang kompeten,” pungkas Ahmad Kennedy. (Kin/Red).






