Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang ABH Diamankan PPA Satreskrim Polres Way Kanan

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Way Kanan – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan satu ABH kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu rumah di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Senin (26/01/2026).

 

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial AS (15) berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H mengatakan, ABH ditangkap usai orang tua dari korban Mawar (14) bukan nama sebenarnya, melapor ke Polres Way Kanan pada Rabu (14/01/2026) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan ABH AS, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” jelas Kasatres.

 

Kasat Reskrim AKP Heri Susanto menjelaskan kasus ini terungkap saat R (ibu korban) pada hari Selasa, 13-01-2025 pukul 13.00 WIB diberitahu oleh S (kakak perempuan korban) bahwa terdapat video syur korban di HP milik korban yang pada saat itu korban masih sekolah,”lanjutnya.

 

Setelah itu, pukul 19.00 WIB pihak keluarga korban mengundang pihak keluarga terlapor yang pada saat itu bertujuan untuk mencari kejelasan terkait video syur tersebut.

 

Beberapa saat kemudian, setelah bertemu dengan kedua belah pihak akhirnya terlapor dan korban mengakui perbuatan telah melakukan perbuatan pencabulan.

 

Dari keterangan korban terhadap ibu korban bahwa dirinya menjadi korban persetubuhan atau perbuatan cabul karena video syur korban dijadikan ABH untuk melancarkan aksinya dengan mengancam akan menyebarkannya jika tidak menuruti kemauan ABH AS tersebut.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam dan pihak keluarga korban tidak mendapat kejelasan dari pihak keluarga terlapor dalam penyelesaian secara kekeluargaan sehingga ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

 

Setelah mendapat laporan, petugas dari unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. ABH pun diamankan polisi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai anak saksi pada hari Sabtu 24-01-2026 pukul 12.00 WIB.

 

Selanjutnya dihari sama pada Sabtu malam dilakukan gelar perkara dan telah didapatkan dua alat bukti sehingga anak saksi ditetapkan sebagai ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum).

 

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 ayat 1 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim. (Petrus)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB