UNGKAPPOST, Lampung Selatan – Dengan viralnya beberapa berita yang menyorot peristiwa penganiayaan dengan kekerasan fisik oleh oknum satuan pengaman (Satpam) berinisial AI (30 tahun) yang bertugas di sekolah SMP negeri 1 Tanjung Bintang Jalan Cendana No 10 Jati Baru Lampung Selatan, terhadap korban yang berinisial DS (15 tahun) siswa kelas 8 SMP negeri 1 Tanjung Bintang, yang terjadi pada hari selasa (10/2/2026 ).
Dari kejadian ini mengakibat korban mengalami luka lebam dimuka, lecet dilutut, kaki terkilir dan membengkak akibat korban dibanting serta diinjak injak oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini permasalahan itu berujung pelaporan pihak orang tua korban Rohimin(50 tahun) hari itu juga ke polres lampung selatan , Selasa (10/2/2026), dengan surat laporan polisi dengan nomor: LP/B/45/2/2026/SPKT/Polres Lamsel/Polda Lampung, dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU nomor 17 tahun 2016 dan masuk dalam pasal 80 UU 35 tahun 2014.
Selanjutnya tindakan dari pihak sekolah seolah olah tutup mata ,tidak ada satupun itikad baik untuk berkunjung ke pihak korban,padahal peristiwa kekerasan ini berada diruang lingkup sekolah SMPN 1 tanjung bintang yang merupakan tanggung jawab dari pihak sekolah tersebut.
Malah adanya pemanggilan kepala sekolah terhadap korban untuk dipertemukan dengan pelaku ke kantornya tanpa adanya pedampingan dari orang tua korban,ini dinilai sangat menyalahi prosedur kebijakan pihak sekolah,apalagi dari informasi korban,didalam ruangan itu diduga adanya indikasi intimidasi kepala sekolah terhadap korban DS dengan ancaman akan dikeluarkan dari sekolah apabila peristiwa ini tidak benar.
Adapun saat awak media berkunjung ke kepala sekolah SMPN 1 untuk konfirmasi insiden ini ,tidak bisa ditemui malah guru guru disekolah tersebut semua menghindar.
Selanjutnya pelaku AI saat dikonfirmasi oleh awak media juga memberikan pernyataan yang seolah menyudutkan korban,seakan membenarkan versinya sendiri.
“Saya bertahun tahun sudah biasa mendidik anak anak yang badung di SMPN 1 tanjung bintang ini tapi tidak ada yang berperilaku seperti DS ini”, ujarnya.
“Untuk pemberitaan media yang beredar saat ini ,saya anggap biasa saja, karena tidak sesuai dengan fakta yang tertulis, nanti saya akan melanjutkan untuk menuntut siapa yang menulisnya, sambungnya seperti adanya pembelaan diri.
Permasalahan insiden kekerasan disekolahan ini bukan hanya sebatas disini saja, ternyata sangat miris sekali, dari informasi yang didapat dari beberapa siswa, perbuatan tempramental dan tindakan kekerasan juga dilakukan oleh seorang oknum guru pendidik yang menjabat sebagai wali kelas 8E berinisial MA alias KI (26 tahun)terhadap beberapa siswa kelas 8E berinisial RA,FN,FHN, yang menjadi korbannya.
Salah satu siswa RA (14 tahun) yang alat vitalnya ditendang dan kepalanya dibenturkan ketembok serta FN (15 tahun) mukanya ditampar dengan keras, semua perlakuan itu dilakukan didalam kelas,dikarenakan hanya kesalahan yang sepele.
Dan salah satu orang tua siswa ML (50 tahun) juga RN (54 tahun) saat dikunjungi awak media juga membenarkan prilaku wali kelas tersebut yang dianggap tidak bermoral sebagai seorang pendidik.
“Anak saya saat pulang kerumah menangis dan meringis kesakitan dialat vitanya ,saat ditanya kenapa ternyata ditendang oleh wali kelasnya”, terang RN.
“Anak saya juga mukanya ditampar keras oleh wali kelasnya,hanya karena kesalahan kecil dan sepele”, ujar ML.
Dengan beberapa kejadian ini,membuat hebob publik,masyarakat ditanjung bintang mempertanyakan kurikulum pendidikan dan pembelajaran moral disekolah SMPN 1 ini,tempat siswa belajar menggali ilmu bukan tempat barak kemiliteran .
Sementara dengan adanya pemberitaan ini, yang telah mencoreng dunia pendidikan anak anak bangsa untuk generasi kedepan.
Bupati Lampung Selatan dan Kepala dinas Pendidikan Kabupaten harus mengambil tindakan administratif dengan Nonjob kan atau memberhentikan kepala sekolah SMP Negeri 1 Tanjung Bintang dari jabatannya yang dinilai pembiaran dan lalai dalam pengawasan disekolah SMP Negeri 1 ini, termasuk oknum guru KI yang menjabat wali kelas 8E untuk dipecat karena tidak mencerminkan sebagai seorang guru pendidik yang mengayomi serta AI satpam yang saat ini menjadi terlapor tindak pidana kasus kekerasan juga harus diberhentikan.
Selanjutnya Aparat kepolisian harus bertindak cepat untuk mengamankan pelaku dan menindak lanjuti laporan dari orang tua korban ke Polres lampung selatan.
“Aparat polisi harus segera menindak pelaku,jangan sampai ada lagi korban berikutnya,tutup Rohimin. (Bambang)







