UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Seorang tukang pijat panggilan di Bandar Lampung bernama Yani Sumyati ditangkap polisi setelah menipu pelanggan saat sesi pijat dan membawa kabur emas senilai Rp88 juta. Aksi penipuan itu dilakukan dengan modus ritual pengabul hajat, yang membuat korban lengah dan menyerahkan perhiasannya.
Kasus ini terjadi pada Rabu (1/10/2025) ketika korban, Asrida, memanggil Yani untuk jasa pijat. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa percakapan awal dimulai seperti biasa, hingga pelaku mengarahkan pembicaraan pada kemampuan dirinya yang disebut bisa “mengabulkan doa atau hajat”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ini berprofesi sebagai tukang pijat panggilan, kemudian saat memijat korban terjadi percakapan di mana pelaku ini bisa mengabulkan doa atau hajat seseorang,” katanya, melansir dari detiksumbgsel, Sabtu, 15 November 2025.
Korban yang terpengaruh kemudian menyerahkan sejumlah perhiasan emas sebagai “syarat ritual”. Yani mengaku emas itu akan direndam ke air dan memancarkan cahaya sebagai tanda keberhasilan ritual.
“Setelah percaya dan mengeluarkan emas, pelaku mengatakan emas itu akan direndam ke air hingga nanti mengeluarkan cahaya jika ritual tersebut berhasil,” jelasnya.
Namun emas itu justru digadaikan pelaku hingga total mencapai 40 gram.
“Setelah mendapatkan emas tersebut, pelaku ini pulang dan mengadaikan emas-emas korban,” ungkap Alfred.
Karena ritual tak pernah terbukti, korban melapor ke polisi. Yani akhirnya ditangkap pada awal November 2025 dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku akhirnya ditangkap dan telah mengakui perbuatannya. Kini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Senang,” imbuhnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (**)






