Tipu Pelanggan Rp88 Juta, Tukang Pijat di Bandar Lampung Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Seorang tukang pijat panggilan di Bandar Lampung bernama Yani Sumyati ditangkap polisi setelah menipu pelanggan saat sesi pijat dan membawa kabur emas senilai Rp88 juta. Aksi penipuan itu dilakukan dengan modus ritual pengabul hajat, yang membuat korban lengah dan menyerahkan perhiasannya.

 

Kasus ini terjadi pada Rabu (1/10/2025) ketika korban, Asrida, memanggil Yani untuk jasa pijat. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa percakapan awal dimulai seperti biasa, hingga pelaku mengarahkan pembicaraan pada kemampuan dirinya yang disebut bisa “mengabulkan doa atau hajat”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pelaku ini berprofesi sebagai tukang pijat panggilan, kemudian saat memijat korban terjadi percakapan di mana pelaku ini bisa mengabulkan doa atau hajat seseorang,” katanya, melansir dari detiksumbgsel, Sabtu, 15 November 2025.

 

Korban yang terpengaruh kemudian menyerahkan sejumlah perhiasan emas sebagai “syarat ritual”. Yani mengaku emas itu akan direndam ke air dan memancarkan cahaya sebagai tanda keberhasilan ritual.

 

“Setelah percaya dan mengeluarkan emas, pelaku mengatakan emas itu akan direndam ke air hingga nanti mengeluarkan cahaya jika ritual tersebut berhasil,” jelasnya.

 

Namun emas itu justru digadaikan pelaku hingga total mencapai 40 gram.

 

“Setelah mendapatkan emas tersebut, pelaku ini pulang dan mengadaikan emas-emas korban,” ungkap Alfred.

 

Karena ritual tak pernah terbukti, korban melapor ke polisi. Yani akhirnya ditangkap pada awal November 2025 dan mengakui perbuatannya.

 

“Pelaku akhirnya ditangkap dan telah mengakui perbuatannya. Kini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Senang,” imbuhnya.

 

Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (**)

Berita Terkait

Dapat Ancaman dan Teror Melalui Medsos dari Mantan Suami, Seorang Ibu Lapor Polisi
PJS Sumsel Gandeng UPN Veteran Yogyakarta Gelar UKW di Palembang, Dorong Profesionalisme Wartawan
Mayjen TNI Kristomei Sianturi Berikan Apresiasi kepada Prajurit Kodam XXI/Radin Inten Prestasi
234 Solidarity Community Sumsel Dideklarasikan, Dorong Gerakan Kepedulian dan Bedah Rumah
BBWS Sumatera VIII Kebut Normalisasi Sungai Bendung untuk Redam Banjir Palembang
Polda Lampung dan Bapanas Salurkan Bantuan Pangan di Dua Desa di Tubaba
Bupati Pringsewu Lepas Dua ASN Purnatugas
Kasdam XXI/RI Berharap Para Atlet Kejuaraan Karate INTAR Dapat Menanamkan Jiwa Sportifitas dan Semangat Pantang Menyerah
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 12:01 WIB

Dapat Ancaman dan Teror Melalui Medsos dari Mantan Suami, Seorang Ibu Lapor Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 11:53 WIB

PJS Sumsel Gandeng UPN Veteran Yogyakarta Gelar UKW di Palembang, Dorong Profesionalisme Wartawan

Jumat, 28 November 2025 - 11:47 WIB

Mayjen TNI Kristomei Sianturi Berikan Apresiasi kepada Prajurit Kodam XXI/Radin Inten Prestasi

Jumat, 28 November 2025 - 11:42 WIB

234 Solidarity Community Sumsel Dideklarasikan, Dorong Gerakan Kepedulian dan Bedah Rumah

Kamis, 27 November 2025 - 14:08 WIB

BBWS Sumatera VIII Kebut Normalisasi Sungai Bendung untuk Redam Banjir Palembang

Kamis, 27 November 2025 - 13:59 WIB

Bupati Pringsewu Lepas Dua ASN Purnatugas

Kamis, 27 November 2025 - 13:52 WIB

Kasdam XXI/RI Berharap Para Atlet Kejuaraan Karate INTAR Dapat Menanamkan Jiwa Sportifitas dan Semangat Pantang Menyerah

Kamis, 27 November 2025 - 03:25 WIB

Jurnalis Kompas TV Diintimidasi Preman, JMSI Lamsel Desak Polisi Usut Tuntas

Berita Terbaru