Tipu Pelanggan Rp88 Juta, Tukang Pijat di Bandar Lampung Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Seorang tukang pijat panggilan di Bandar Lampung bernama Yani Sumyati ditangkap polisi setelah menipu pelanggan saat sesi pijat dan membawa kabur emas senilai Rp88 juta. Aksi penipuan itu dilakukan dengan modus ritual pengabul hajat, yang membuat korban lengah dan menyerahkan perhiasannya.

 

Kasus ini terjadi pada Rabu (1/10/2025) ketika korban, Asrida, memanggil Yani untuk jasa pijat. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa percakapan awal dimulai seperti biasa, hingga pelaku mengarahkan pembicaraan pada kemampuan dirinya yang disebut bisa “mengabulkan doa atau hajat”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pelaku ini berprofesi sebagai tukang pijat panggilan, kemudian saat memijat korban terjadi percakapan di mana pelaku ini bisa mengabulkan doa atau hajat seseorang,” katanya, melansir dari detiksumbgsel, Sabtu, 15 November 2025.

 

Korban yang terpengaruh kemudian menyerahkan sejumlah perhiasan emas sebagai “syarat ritual”. Yani mengaku emas itu akan direndam ke air dan memancarkan cahaya sebagai tanda keberhasilan ritual.

 

“Setelah percaya dan mengeluarkan emas, pelaku mengatakan emas itu akan direndam ke air hingga nanti mengeluarkan cahaya jika ritual tersebut berhasil,” jelasnya.

 

Namun emas itu justru digadaikan pelaku hingga total mencapai 40 gram.

 

“Setelah mendapatkan emas tersebut, pelaku ini pulang dan mengadaikan emas-emas korban,” ungkap Alfred.

 

Karena ritual tak pernah terbukti, korban melapor ke polisi. Yani akhirnya ditangkap pada awal November 2025 dan mengakui perbuatannya.

 

“Pelaku akhirnya ditangkap dan telah mengakui perbuatannya. Kini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Senang,” imbuhnya.

 

Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (**)

Berita Terkait

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri
Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110
Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025
Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Ringkus Pemuda Bawa Senjata Tajam
Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!
Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB