Tipu Pelanggan Rp88 Juta, Tukang Pijat di Bandar Lampung Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Seorang tukang pijat panggilan di Bandar Lampung bernama Yani Sumyati ditangkap polisi setelah menipu pelanggan saat sesi pijat dan membawa kabur emas senilai Rp88 juta. Aksi penipuan itu dilakukan dengan modus ritual pengabul hajat, yang membuat korban lengah dan menyerahkan perhiasannya.

 

Kasus ini terjadi pada Rabu (1/10/2025) ketika korban, Asrida, memanggil Yani untuk jasa pijat. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa percakapan awal dimulai seperti biasa, hingga pelaku mengarahkan pembicaraan pada kemampuan dirinya yang disebut bisa “mengabulkan doa atau hajat”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pelaku ini berprofesi sebagai tukang pijat panggilan, kemudian saat memijat korban terjadi percakapan di mana pelaku ini bisa mengabulkan doa atau hajat seseorang,” katanya, melansir dari detiksumbgsel, Sabtu, 15 November 2025.

 

Korban yang terpengaruh kemudian menyerahkan sejumlah perhiasan emas sebagai “syarat ritual”. Yani mengaku emas itu akan direndam ke air dan memancarkan cahaya sebagai tanda keberhasilan ritual.

 

“Setelah percaya dan mengeluarkan emas, pelaku mengatakan emas itu akan direndam ke air hingga nanti mengeluarkan cahaya jika ritual tersebut berhasil,” jelasnya.

 

Namun emas itu justru digadaikan pelaku hingga total mencapai 40 gram.

 

“Setelah mendapatkan emas tersebut, pelaku ini pulang dan mengadaikan emas-emas korban,” ungkap Alfred.

 

Karena ritual tak pernah terbukti, korban melapor ke polisi. Yani akhirnya ditangkap pada awal November 2025 dan mengakui perbuatannya.

 

“Pelaku akhirnya ditangkap dan telah mengakui perbuatannya. Kini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Senang,” imbuhnya.

 

Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (**)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Indra Feriza: Jangan Cuma Bagi Beras, Atasi Banjir dari Hulunya
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Lampung Timur Dirangkai Hiburan Rakyat, Festival UMKM hingga Harkopnas 20 Juli 2026
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru