Tipu Pelanggan Rp88 Juta, Tukang Pijat di Bandar Lampung Ditangkap

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Seorang tukang pijat panggilan di Bandar Lampung bernama Yani Sumyati ditangkap polisi setelah menipu pelanggan saat sesi pijat dan membawa kabur emas senilai Rp88 juta. Aksi penipuan itu dilakukan dengan modus ritual pengabul hajat, yang membuat korban lengah dan menyerahkan perhiasannya.

 

Kasus ini terjadi pada Rabu (1/10/2025) ketika korban, Asrida, memanggil Yani untuk jasa pijat. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa percakapan awal dimulai seperti biasa, hingga pelaku mengarahkan pembicaraan pada kemampuan dirinya yang disebut bisa “mengabulkan doa atau hajat”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pelaku ini berprofesi sebagai tukang pijat panggilan, kemudian saat memijat korban terjadi percakapan di mana pelaku ini bisa mengabulkan doa atau hajat seseorang,” katanya, melansir dari detiksumbgsel, Sabtu, 15 November 2025.

 

Korban yang terpengaruh kemudian menyerahkan sejumlah perhiasan emas sebagai “syarat ritual”. Yani mengaku emas itu akan direndam ke air dan memancarkan cahaya sebagai tanda keberhasilan ritual.

 

“Setelah percaya dan mengeluarkan emas, pelaku mengatakan emas itu akan direndam ke air hingga nanti mengeluarkan cahaya jika ritual tersebut berhasil,” jelasnya.

 

Namun emas itu justru digadaikan pelaku hingga total mencapai 40 gram.

 

“Setelah mendapatkan emas tersebut, pelaku ini pulang dan mengadaikan emas-emas korban,” ungkap Alfred.

 

Karena ritual tak pernah terbukti, korban melapor ke polisi. Yani akhirnya ditangkap pada awal November 2025 dan mengakui perbuatannya.

 

“Pelaku akhirnya ditangkap dan telah mengakui perbuatannya. Kini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tanjung Senang,” imbuhnya.

 

Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (**)

Berita Terkait

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando
Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang
Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014
Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin
Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur Tingkat SD dan MI 
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan
Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:41 WIB

Pastikan Profesionalisme Anggota, Bidpropam Polda Sumsel Lakukan Pengawasan Ketat di Markas Komando

Selasa, 21 April 2026 - 10:37 WIB

Wagub Sumsel Cik Ujang Serap Aspirasi Warga Banyuasin dalam Silaturahmi di Sumber Marga Telang

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

Muba Aktif Hadiri FGD APKASI Tentang Revisi UU Pemda No 23 Tahun 2014

Selasa, 21 April 2026 - 07:28 WIB

Perbaikan Irigasi Dikebut, Polisi Turun Langsung Atur Arus Lalin

Selasa, 21 April 2026 - 07:25 WIB

Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu Tingkatkan Pelayanan Bus Sekolah dan Buka Kanal Pengaduan Masyarakat 

Selasa, 21 April 2026 - 07:19 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WS Tak Berkutik Saat Diamankan PPA Polres Way Kanan

Selasa, 21 April 2026 - 05:02 WIB

Rapat Paripurna DPRD Digelar dalam Momen HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Berita Terbaru