BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar pertemuan tertutup bersama sejumlah pimpinan media dan organisasi wartawan di Gedung Kejati Lampung pada Rabu (5/8/2026). Agenda tersebut mendadak jadi sorotan publik akibat ketatnya pembatasan akses serta aturan dokumentasi di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan pengamanan ketat sejak dari pos penjagaan. Petugas keamanan menegaskan bahwa akses masuk dibatasi secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi tamu terdaftar. Berdasarkan data pos penjagaan, tercatat hanya 16 media dan organisasi wartawan yang tercantum dalam daftar undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya agenda pertemuan tersebut. Namun, ia membantah jika kegiatan itu disebut sebagai forum khusus dengan awak media. Melalui pesan singkat, ia menjelaskan bahwa pertemuan ditujukan bagi para ketua organisasi untuk selanjutnya meneruskan hasil pembahasan kepada anggota masing-masing.
Meski demikian, pelaksanaan acara tersebut dinilai tak biasa oleh sejumlah pihak. Informasi yang dihimpun mengungkapkan beberapa aturan ketat selama forum berlangsung:
Sifat Pertemuan: Berlangsung secara off the record.
Larangan Dokumentasi: Peserta dilarang keras mengambil foto maupun merekam video selama kegiatan berjalan.
Kontrol Informasi: Seluruh dokumentasi dikendalikan penuh oleh tim internal Kejati Lampung untuk kemudian didistribusikan kepada peserta.
Kombinasi pembatasan akses fisik dan larangan dokumentasi independen ini memicu pertanyaan publik terkait tingkat transparansi forum, yang dinilai bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi.

