Langgar Etika DPRD, Heti Friskatati Dijatuhi Teguran Tertulis

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik.

 

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, mengatakan putusan tersebut diambil dalam rapat Badan Kehormatan yang digelar pada Kamis, 12 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

BK menyatakan perbuatan yang dilakukan teradu tidak mengandung unsur pelanggaran hukum, namun masuk dalam kategori pelanggaran etika pribadi yang berdampak pada martabat lembaga legislatif.

 

“Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD,” kata Yuhadi saat membacakan putusan BK, Kamis, 15 Januari 2026.

 

Dalam pertimbangannya, BK menilai Heti Friskatati hadir menyelesaikan persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung.

 

Padahal, sebagai wakil rakyat, setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan publik harus memenuhi prosedur administrasi dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

 

BK juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain teradu belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya serta dinilai memiliki inisiatif yang tinggi dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 dan ayat 4 huruf A dan C Kode Etik DPRD, BK memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada teradu.

 

Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, Wakil Ketua Edison Ajan, serta anggota Endang Asnawi, Agung Jawil, dan Hendra  Mukri. Selanjutnya, hasil putusan akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti. (**)

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan di Pantai Muara Hati Tanggamus, Korban Warga Bandar Negeri Semuong
Danrem 043/Gatam Ikuti Rakornis TMMD – 128 TA. 2026 Bersama Waaster Kasad
Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung, Pringsewu Sekaligus Bidik Venue PON 2032
Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Polsek Way Tuba Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta di Beringin Jaya
Polres Tanggamus Tanam Perdana Bawang Putih Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Ulu Belu
Kabag Binkar Biro SDM Polda Lampung Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri di Pemda Way Kanan
Di Balik Seragam Polisi, Ipda Acep Sukses Raih Gelar Doktor dengan Predikat Summa Cum Laude

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:52 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pantai Muara Hati Tanggamus, Korban Warga Bandar Negeri Semuong

Kamis, 16 April 2026 - 14:48 WIB

Danrem 043/Gatam Ikuti Rakornis TMMD – 128 TA. 2026 Bersama Waaster Kasad

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Amphiteater Budaya Disiapkan di Way Sekampung, Pringsewu Sekaligus Bidik Venue PON 2032

Kamis, 16 April 2026 - 14:41 WIB

Polisi Limpahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Kamis, 16 April 2026 - 07:18 WIB

Polsek Way Tuba Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta di Beringin Jaya

Rabu, 15 April 2026 - 17:24 WIB

Kabag Binkar Biro SDM Polda Lampung Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri di Pemda Way Kanan

Rabu, 15 April 2026 - 11:02 WIB

Di Balik Seragam Polisi, Ipda Acep Sukses Raih Gelar Doktor dengan Predikat Summa Cum Laude

Rabu, 15 April 2026 - 10:59 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Canangkan Desa Cantik

Berita Terbaru