UNGKAPPOST, Pringsewu – Lima tersangka kasus pencurian sapi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (16/4/2026). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga hari ini Penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Sugiyanto dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra, Kamis (16/4/2026).
Kelima tersangka yang dilimpahkan masing-masing Riki Saputra (33), M. Taufik (33), Dimas Saputra (23), Apriyanto (28), dan Timin (44). Mereka tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut sapi curian, satu ekor sapi milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.
Sugiyanto menambahkan, selama proses penyidikan, para tersangka bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan ini telah merencanakan aksi pencurian dengan matang, termasuk pembagian peran di antara mereka.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga pengangkut. Mereka juga sudah menyiapkan kendaraan dan memantau situasi sebelum beraksi,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara tersebut siap untuk segera disidangkan. Setelah pelimpahan tahap dua ini, tanggung jawab penahanan terhadap para tersangka sepenuhnya berada di pihak kejaksaan.
“Setelah kami terima, selanjutnya akan disiapkan untuk proses penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan,” kata salah satu jaksa.
Diketahui, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sapi milik warga Gadingrejo bernama Sukimin (43) pada Minggu dini hari (15/2/2026). Korban terbangun setelah istrinya mendengar suara mencurigakan dari arah kandang, dan mendapati satu dari dua ekor sapi miliknya telah hilang.
Warga yang mendapat informasi kemudian melakukan pencarian dan menemukan sapi tersebut di area persawahan wilayah Negeri Katon, sekitar 1,5 kilometer dari kandang. Kecurigaan warga mengarah pada sebuah truk yang terparkir di pinggir jalan tak jauh dari lokasi.
Saat diperiksa, tiga pria yang berada di dalam truk menunjukkan gelagat mencurigakan. Warga kemudian menghubungi polisi yang langsung mengamankan ketiganya. Dari hasil pengembangan, dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini juga sempat menarik perhatian karena para pelaku mengaku menggunakan garam sebagai sarana mistis agar aksi pencurian berjalan lancar.
Kini, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan di pengadilan. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus pencurian ternak di wilayah tersebut. (**)






