UNGKAPPOST, Pesisir Barat – Pembangunan Rehabilitasi dan renovasi gedung MTS di Dusun Mendati, Desa Pekonmon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat yang di bangun sekarang ini setatusnya tanah hutan tanaman rakyat (HPT) sorotan warga semakin mencuat.
Kondisi bangunan saat ini masih tahap bekerja sudah memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan awal proyek serta penggunaan anggaran negara, Minggu(12/4/26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data sistem pengadaan dari pemerintah provinsi melalui Kabupaten Pesisir Barat, proyek tersebut tercatat Pelaksana PT Ris Putra Delta. Paket pekerjaan itu berada di bawah satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Provinsi Lampung dan anggaran bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 – 2026.
Namun kondisi di lapangan menimbulkan pertanyaan besar. Dari hasil investigasi dari kayu yang di pasang adalah tidak lurus jenis kayu yang di pasang adalah damar yang masih terlalu muda pasirnya saja banyak campur lumpur menunjukkan bahwa proyek rehabilitasi dan renovasi tersebut kondisinya tidak maksimal.
Masyarakat menyampaikan kepada awak media proyek tersebut menunjukkan indikasi perencanaan yang tidak matang sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran yang merugikan keuangan negara tidak sesuai dengan anggaran yang tertera.
Anggaran yang digunakan mencapai 2 miliar rupiah. Lebih dari itu uang rakyat jika bangunan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal, maka patut dipertanyakan bagaimana proses perencanaan awal dan pengawasan proyek tersebut dilakukan secara tidak terbuka. Bagaimana tidak pengawas yang bernama eksa awak media mempertanyakan, siapa nama kontraktor dan pemborongnya, beliau tidak mau memberikan kontaknya.
Jika fasilitas yang dibangun tidak berfungsi dengan baik, maka yang terjadi adalah pemborosan anggaran negara.
Anggaran 2 miliar rupiah itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Jika proyek tersebut tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, maka harus ada pemeriksaan secara serius oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, masyarakat meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) untuk segera mengaudit proyek tersebut.
Masyarakat menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pemerintah. Setiap proyek yang di biayai dari APBD juga APBN seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan hanya menjadi pembangunan yang tidak transparan kepada warga, sedangkan anggaran sudah di turunkan dari pemerintahan pusat.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai proyek yang menggunakan anggaran negara hanya menjadi pembangunan asal asalan, dan menjadi proyek kongkalingkong agar mendapatkan keuntungan semata.
Sampai berita ini di turunkan pihak instansi terkait belum memberikan penjelasan secara detail, awak media akan terus menggali informasi sampai tuntas. (Fitriawan)







