UNGKAPPOST, Sumatera Selatan – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyoroti ketimpangan fiskal dan pelemahan otonomi daerah dalam FGD revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 yang digelar APKASI, 16 April 2026.
Staf Ahli Bupati Muba, Iskandar Syahrianto, mengatakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 secara mendadak telah mengganggu arus kas daerah dan berdampak pada daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muba juga menilai skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan dan migas belum adil karena hanya berbasis volume produksi, tanpa memperhitungkan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung daerah.
Selain itu, Muba mengusulkan agar DBH sawit dihitung berdasarkan luas areal perkebunan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah penghasil.Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD serta lambatnya fasilitasi produk hukum daerah oleh pemerintah provinsi turut menjadi perhatian serius.
Sebagai solusi, Muba mendorong pengembalian klausul Permendagri 80/2015, peningkatan kewenangan camat, dan opsi pemekaran kecamatan. Seluruh masukan akan dirangkum APKASI untuk disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI. (**)






