Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Seorang karyawan bernama Lilik menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa pemberitahuan oleh Perusahaan.

Selain itu, Lilik mengklaim mendapat tekanan dari pihak internal, termasuk dugaan intimidasi dari tim legal perusahaan. Ia bahkan menyebut ada ancaman serius jika menolak memenuhi permintaan tertentu terkait kasus internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam menyelesaikan permasalahan tersebut sodari Lilik didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan Satrya Surya Pratama, S.H., M.H, sudah melakukan aduan ke dinas tenaga kerja kota bandar lampung.

 

Untuk proses penyelesaiaan hubungan industrial sesuai amanah UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

Namun pihak Perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya mangkir dalam panggilan untuk mediasi pada hari senin tanggal 20 April 2026.

 

“Hari ini agendanya mediasi, tetapi pihak teradu tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah datang sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan kembali mediasi dengan mengirimkan undangan ulang,” ungkap Satrya.

 

Ia menegaskan, pihaknya berharap agenda mediasi selanjutnya dapat terlaksana dengan kehadiran kedua belah pihak agar penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Kalau sampai undangan berikutnya tidak dihadiri lagi, tentu bisa dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” Pungkasnya

 

Sampai berita ini diturunkan, media masih berusaha berupaya untuk mengkkarifikasi pihak PT. SAT. (**) 

Berita Terkait

Implementasi Program Jaga Lampung, Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan
Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Barang Bukti Diamankan
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Pelayanan Kelistrikan Merata di Sumsel
Payung Hukum Diperkuat, Pemkab Muba Libatkan Kejaksaan di Setiap Kebijakan
Pupuk Disiplin, Nasionalisme, dan Dedikasi, Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Upacara Bulanan
Polsek Pulau Panggung Identifikasi Jenazah Pemuda Tenggelam di Waduk Batu Tegi
Muscab PKB Palembang Fokus Konsolidasi Strategi, Penentuan Ketua Lewat Uji Kelayakan
Dilepas Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, SKIn Gelar Fun Camping Ride

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:14 WIB

Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Senin, 20 April 2026 - 09:14 WIB

Implementasi Program Jaga Lampung, Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan

Senin, 20 April 2026 - 09:12 WIB

Polres Lahat Polda Sumsel Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Lama, Barang Bukti Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 09:08 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Pelayanan Kelistrikan Merata di Sumsel

Senin, 20 April 2026 - 09:05 WIB

Payung Hukum Diperkuat, Pemkab Muba Libatkan Kejaksaan di Setiap Kebijakan

Senin, 20 April 2026 - 01:31 WIB

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Jenazah Pemuda Tenggelam di Waduk Batu Tegi

Minggu, 19 April 2026 - 12:15 WIB

Muscab PKB Palembang Fokus Konsolidasi Strategi, Penentuan Ketua Lewat Uji Kelayakan

Minggu, 19 April 2026 - 12:13 WIB

Dilepas Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas, SKIn Gelar Fun Camping Ride

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Karyawan Alfamart Dipecat Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Mediasi

Senin, 20 Apr 2026 - 14:14 WIB