Masyarakat yang membangun atau memperbaiki jalan yang berstatus Jalan Kabupaten sering kali terjadi di Indonesia. Fenomena ini umumnya merupakan respons atau bentuk protes karena jalan tersebut rusak parah dan tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan dengan hal tersebut masyarakat Kampung Karangan,Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung berswadaya membangun jalan kabupaten dengan Rabat Beton sepanjang 60 m, Selasa 04/08/2026.
Raden Efendi selaku koordinator pembangunan Rabat Beton di lokasi pekerjaan ketika di temui Awak Media Ungkkappost mengatakan ” Memang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan (yang merevisi UU No. 38 Tahun 2004), wewenang pembinaan dan perbaikan jalan dibagi berdasarkan statusnya yaitu ;
Jalan Nasional: Kewenangan Pemerintah Pusat.
Jalan Provinsi: Kewenangan Pemerintah Provinsi.
Jalan Kabupaten/Kota: Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan menggunakan dana APBD.
Jalan Desa: Kewenangan Pemerintah Desa (bisa menggunakan Dana Desa).
Karena Jalan Kabupaten berada di bawah wewenang dan tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), perbaikannya wajib menggunakan dana dari APBD.2.
Saat ini alasan masyarakay Kampung Karangan turun tangan membangun/ memperbaiki sendiri yaitu karena aksi swadaya masyarakat (seperti iuran warga untuk membeli semen, batu, dan mengecor jalan bersama-sama).
Hal seperti ini kami lakukan karena kondisi darurat jalan rusak parah, berlubang, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan Urai Raden panggilan akrabnya.
” Masyarakat sudah sering melaporkan atau mengajukan perbaikan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), namun lambat direspons atau tidak kunjung diperbaiki oleh Pemkab.
Dan dampak jalan rusak mengganggu kelancaran distribusi hasil pertanian, perekonomian warga, dan mobilitas sehari-hari.
Kami berharap Pemerintah ketika masyarakat sampai harus bergotong royong menggunakan dana swadaya untuk memperbaiki jalan kabupaten akan menjadi motivaai yang kiranya kedepan hal hal seperti menjadi bahan intropeksi bagi pemerintah, Tutup Raden Efendi.
(Petrus Sumarno)



