Bandar Lampung,Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung membongkar dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan perlengkapan sekolah bagi peserta didik SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), auditor negara menemukan kelebihan pembayaran mencapai Rp543.106.340,60 akibat pembentukan harga satuan yang dinilai tidak wajar dalam pengadaan melalui e-katalog dengan metode negosiasi harga.
Temuan itu berasal dari kelebihan pembayaran kepada dua penyedia, yakni PT DPA sebesar Rp421.163.090,60 dan CV Ns sebesar Rp121.943.250,00. Pemerintah Kota Bandar Lampung diketahui telah menyetor Rp200 juta ke kas daerah sebagai tindak lanjut awal atas temuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengadaan perlengkapan sekolah yang menghabiskan anggaran sekitar Rp9,24 miliar itu semula dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayarkan penuh kepada penyedia. Namun, hasil audit BPK justru mengungkap sejumlah komponen harga yang seharusnya lebih rendah.
PT DPA, auditor menemukan koreksi harga pada bahan baku, biaya tenaga kerja, hingga harga pembelian sepatu dan kaos kaki. BPK juga mencatat komponen kancing dan label produksi seragam menggunakan spesifikasi yang sama dengan seragam batik yang memiliki harga lebih murah, sementara perhitungan upah produksi dinilai menyebabkan harga menjadi lebih tinggi.
Tak hanya itu, sepatu dan kaos kaki ternyata dibeli dari pihak lain dengan harga yang lebih rendah dibanding harga yang menjadi dasar pembayaran pemerintah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menetapkan adanya kelebihan pembayaran kepada PT DPA sebesar Rp421,16 juta.
Sementara pada CV Ns, auditor menemukan koreksi aritmatika terhadap harga penawaran yang tidak dilakukan, terutama pada item topi dan ikat pinggang. Penyedia ini juga diketahui tidak memproduksi sendiri sepatu dan kaos kaki, melainkan membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih rendah dibanding harga yang dibayarkan pemerintah.
Atas kondisi tersebut, BPK menyimpulkan terjadi kelebihan pembayaran kepada CV Ns sebesar Rp121,94 juta.
Laporan BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek. Kepala Disdikbud selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal mengawasi pelaksanaan belanja bantuan sosial barang.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut belum memadai dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak, memeriksa hasil pekerjaan, serta memastikan kewajaran pembentukan harga satuan.
Akibat kelemahan tersebut, BPK menilai prinsip efisiensi, kewajaran harga, akuntabilitas, dan pengendalian kontrak belum sepenuhnya terpenuhi sehingga pemerintah mengalami kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah.
Temuan ini juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Atas hasil audit itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Bandar Lampung memerintahkan Kepala Disdikbud memperketat pengawasan pelaksanaan belanja bantuan sosial barang. Auditor juga meminta PPK dan PPTK lebih cermat dalam mengendalikan kontrak, memeriksa hasil pekerjaan,serta memastikan sstiap pembentukan harga satuan dilakukkan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Temuan BPK ini membuka pertanyaan serius mengenai tata kelola pengadaan perlengkapan sekolah yang menggunakan uang rakyat.(Red)

