Polsek Ngaras Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap di Bangka Belitung

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesisir Barat, 19 Mei 2026 – Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku berinisial DG, 38 tahun, warga Pekon Ulok Mukti Kec. Ngambur, ditangkap di wilayah Kec. Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Ngaras:

1. LP/B/10/V/2026 tanggal 11 Mei 2026, pelapor Bayu Suyatno.

2. LP/B/11/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, pelapor Sigit Heri Hartanto.

 

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Pekon Ulok Mukti, Kec. Ngambur, pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dan 5 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Barang yang hilang antara lain 1 unit handphone Xiaomi warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut B 6835 PRZ, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

 

Dalam pengembangan, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H. terlebih dahulu mengamankan dua terduga penadah, yakni Ade Saputra dan Adi Wijaya. Berdasarkan keterangan keduanya, pelaku utama adalah Dedi Gunawan.

 

Mendapat informasi pelaku melarikan diri ke Bangka Belitung, tim Polsek Ngaras berkoordinasi dengan Polsek Merawang Polres Bangka dan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan DG di wilayah hukum Kec. Merawang.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi:

– 1 unit handphone Realme Note 60

– 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 7040 IE

– 1 lembar e-KTP atas nama Dedi Gunawan

– 1 buah kunci T rakitan

– 1 helai kaos biru corak loreng putih yang digunakan saat beraksi

– Uang tunai Rp252.000

 

Dalam pemeriksaan, tersangka Dedi Gunawan mengakui perbuatannya sejak 2024 dan mengaku telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kec. Ngambur dan Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.

 

Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ngaras untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara lainnya.

 

Upaya yang telah dilakukan penyidik meliputi penerimaan laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, dan pengembangan terkait tindak pidana lain.

( Fitriawan)

Berita Terkait

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik
Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru