Pesisir Barat, 19 Mei 2026 – Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku berinisial DG, 38 tahun, warga Pekon Ulok Mukti Kec. Ngambur, ditangkap di wilayah Kec. Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Ngaras:
1. LP/B/10/V/2026 tanggal 11 Mei 2026, pelapor Bayu Suyatno.
2. LP/B/11/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, pelapor Sigit Heri Hartanto.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Pekon Ulok Mukti, Kec. Ngambur, pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dan 5 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Barang yang hilang antara lain 1 unit handphone Xiaomi warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut B 6835 PRZ, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
Dalam pengembangan, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H. terlebih dahulu mengamankan dua terduga penadah, yakni Ade Saputra dan Adi Wijaya. Berdasarkan keterangan keduanya, pelaku utama adalah Dedi Gunawan.
Mendapat informasi pelaku melarikan diri ke Bangka Belitung, tim Polsek Ngaras berkoordinasi dengan Polsek Merawang Polres Bangka dan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan DG di wilayah hukum Kec. Merawang.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 unit handphone Realme Note 60
– 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 7040 IE
– 1 lembar e-KTP atas nama Dedi Gunawan
– 1 buah kunci T rakitan
– 1 helai kaos biru corak loreng putih yang digunakan saat beraksi
– Uang tunai Rp252.000
Dalam pemeriksaan, tersangka Dedi Gunawan mengakui perbuatannya sejak 2024 dan mengaku telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kec. Ngambur dan Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ngaras untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara lainnya.
Upaya yang telah dilakukan penyidik meliputi penerimaan laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, dan pengembangan terkait tindak pidana lain.
( Fitriawan)

