Polsek Ngaras Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Ditangkap di Bangka Belitung

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pesisir Barat, 19 Mei 2026 – Polsek Ngaras Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku berinisial DG, 38 tahun, warga Pekon Ulok Mukti Kec. Ngambur, ditangkap di wilayah Kec. Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengungkapan berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Ngaras:

1. LP/B/10/V/2026 tanggal 11 Mei 2026, pelapor Bayu Suyatno.

2. LP/B/11/V/2026 tanggal 18 Mei 2026, pelapor Sigit Heri Hartanto.

 

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Pekon Ulok Mukti, Kec. Ngambur, pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dan 5 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Barang yang hilang antara lain 1 unit handphone Xiaomi warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut B 6835 PRZ, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

 

Dalam pengembangan, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H. terlebih dahulu mengamankan dua terduga penadah, yakni Ade Saputra dan Adi Wijaya. Berdasarkan keterangan keduanya, pelaku utama adalah Dedi Gunawan.

 

Mendapat informasi pelaku melarikan diri ke Bangka Belitung, tim Polsek Ngaras berkoordinasi dengan Polsek Merawang Polres Bangka dan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan DG di wilayah hukum Kec. Merawang.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi:

– 1 unit handphone Realme Note 60

– 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 7040 IE

– 1 lembar e-KTP atas nama Dedi Gunawan

– 1 buah kunci T rakitan

– 1 helai kaos biru corak loreng putih yang digunakan saat beraksi

– Uang tunai Rp252.000

 

Dalam pemeriksaan, tersangka Dedi Gunawan mengakui perbuatannya sejak 2024 dan mengaku telah melakukan beberapa aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kec. Ngambur dan Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.

 

Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Ngaras untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan perkara lainnya.

 

Upaya yang telah dilakukan penyidik meliputi penerimaan laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi, gelar perkara, penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka, koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, dan pengembangan terkait tindak pidana lain.

( Fitriawan)

Berita Terkait

KKRI, Sinergi TNI Dan Pemda Bina Generasi Muda.
Pemkab Way Kanan Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI
Bupati Way Kanan Sambut Lampung-Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
ASN Inovasi Agen Perubahan, Pembekalan P4GN Cetak Satgas Anti Narkoba
Kabag Binkar Biro SDM Polda Lampung Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri di Pemda Way Kanan
Pemkab Way Kanan Dukung Penuh Pembangunan, Demi Perkuat Konektivitas Dan Ekonomi Masyarakat.
Diduga Curi Motor, Pria Asal Tulang Bawang Diamankan Polsek Way Tuba
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal,Rakernas KONI Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:53 WIB

KKRI, Sinergi TNI Dan Pemda Bina Generasi Muda.

Senin, 25 Mei 2026 - 02:51 WIB

Pemkab Way Kanan Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 02:49 WIB

Bupati Way Kanan Sambut Lampung-Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

Senin, 25 Mei 2026 - 02:47 WIB

ASN Inovasi Agen Perubahan, Pembekalan P4GN Cetak Satgas Anti Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 02:45 WIB

Kabag Binkar Biro SDM Polda Lampung Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri di Pemda Way Kanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:35 WIB

Diduga Curi Motor, Pria Asal Tulang Bawang Diamankan Polsek Way Tuba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:23 WIB

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal,Rakernas KONI Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:12 WIB

Sat Brimob Polda Lampung Pengamanan Kompetisi Sepak Bola BRI Super League antara Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSBS Biak

Berita Terbaru

BERITA

KKRI, Sinergi TNI Dan Pemda Bina Generasi Muda.

Senin, 25 Mei 2026 - 02:53 WIB