Pesisir Barat. Kurangnya displin kerja pada Pegawai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, dimana sanksi tegas mulai dari pemotongan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, hingga pemecatan tidak dengan hormat.
Sehubungan dengan hal tersebut salah satu Oknum Kepala Sekolah SMA NEGRI 2 Bangkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat , yang Berinisial NS (50 tahun) di duga melanggar Peraturan Pemerintah Tahun 2021 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Media UNGKAPPOST telah berupaya beberapa kali melakukan kunjungan ke sekolah SMA NEGERI 2 tersebut sebagai bentuk konfirmasi tentang informasi yang disampaikan oleh guru dan para wali sehubungan dengan tidak disiplinnya kerja, Kamis(30/4/2026),
Selanjutnya berdasarkan dari keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya “Selama NS menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Bangkunat Belimbibg kondisi gedung sekolah dinilai tidak terawat dengan baik, terlihat si beberapa bagian bangunan sekolah mengalami kerusakan yang cukup parah.
Sementara kerusakan yang sangat miris terpantau dilokasi ,salah satunya atap lepas, pelapon jebol, jendela pada pecah dan kondisi lingkungan yang tidak terawat
Dengan adanya kondisi seperti ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam
Pengelolaan Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Bangkunat Belimbing.
Padahal diketahui jumlah siswa siswi yang belajar di sekolah tersebut berjumlah 110, murid , tentunya ini akan berdampak untuk kenyamanan dalam pola pendidikan belajar dan mengajar bagi para siswa siswi sekolah SMA Negeri 2 tersebut.
Masyarakat mempertanyakan kinerja dari NS selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Bengkunat Belimbing, termasuk juga kondisi sekolah yang dinilai tidak layak ,seolah olah adanya pembiaran ,tidak adanya inisiatif dari NS sebagai pemangku jabatan disekolahan tersebut untuk tindakan renovasi dan pemeliharaan fasilitas sekolah.
Publik berharap kepada pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Propinsi Lampung untuk segera melakukan Pemeriksaan terhadap NS serta mengambil langkah tegas untuk NON AKTIFKAN selaku kepala sekolah SMA Negeri 2 Bangkunat Belimbibg yang dinilai gagal membawa nama baik sekolah SMA negeri 2 Bangkunat Belimbing juga terkait melakukan pelanggaran di sipilin kerja.
Selanjutnya diharafkan pihak Aparat Penegak Hukum( APH ) serta Inspektorat Provinsi/Daerah untuk segera turun mengaudit penggunaan anggaran dana BOS di SMA Negeri 2 Bangkunat Belimbing.
Publik berharap apabila ditemukan penyalahgunaan anggaran , hukum ditegakkan demi untuk pemberantasan korupsi yang berada dipendidikan khususnya di Kabupaten Pesisir Barat.
Sampai berita ini di terbitkan ketika Kepala Sekolah SMAN 2 Bangkunat Belimbing di konfirmasi Tim Media UNGKAPPOST belum memberikan klarifikasinya , bahkan justru kepala sekolah tersebut bersikap arogan dan alergi dengan awak media.
(Huzairi)




