Diduga Curi Motor, Pria Asal Tulang Bawang Diamankan Polsek Way Tuba

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Way Tuba Polres Way Kanan meringkus Pelaku diduga lakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba, Way Kanan. Minggu (24/5/2026)

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial AW (32) berdomisili di Ds. Cendana Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menerangkan berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di pekarangan rumah korban Yulian Stiady beralamat di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba.

 

Saat itu korban pulang kerumah dari bekerja dan setelah membuka pintu rumah ruangan samping, korban terkejut karena sepeda motor merek Suzuki Satria FU yang diparkirkan sudah tidak berada ditempat.

 

Korban sempat mencari sepeda motor miliknya disekitar rumah namun tidak ditemukan, sehingga melapor ke Polsek Way Tuba guna di proses lebih lanjut.

 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jika dirupiahkan senilai Rp.8. juta rupiah,”jelas Iptu Untung.

 

Atas laporan korban tersebut, pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB Team Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Way Tuba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan TSK di wilayah Kampung Way Tuba.

 

Petugas bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan.

 

Saat ini diduga pelaku berikut Barang Bukti sepeda motor Suzuki FU No.Pol A 2848 BM, Handphone, Jam tangan, STNK dan BPKB telah dibawa dan diamankan ke Polsek Way Tuba, untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya jika terbukti pelaku dapat diancam dalam pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara tujuh tahun penjara, “ungkap Kapolsek.

 

(Petrus Sumarno)

Berita Terkait

KKRI, Sinergi TNI Dan Pemda Bina Generasi Muda.
Pemkab Way Kanan Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI
Bupati Way Kanan Sambut Lampung-Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
ASN Inovasi Agen Perubahan, Pembekalan P4GN Cetak Satgas Anti Narkoba
Kabag Binkar Biro SDM Polda Lampung Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri di Pemda Way Kanan
Pemkab Way Kanan Dukung Penuh Pembangunan, Demi Perkuat Konektivitas Dan Ekonomi Masyarakat.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal,Rakernas KONI Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung
Sat Brimob Polda Lampung Pengamanan Kompetisi Sepak Bola BRI Super League antara Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSBS Biak

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:53 WIB

KKRI, Sinergi TNI Dan Pemda Bina Generasi Muda.

Senin, 25 Mei 2026 - 02:51 WIB

Pemkab Way Kanan Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025 oleh BPK RI

Senin, 25 Mei 2026 - 02:49 WIB

Bupati Way Kanan Sambut Lampung-Banten Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

Senin, 25 Mei 2026 - 02:47 WIB

ASN Inovasi Agen Perubahan, Pembekalan P4GN Cetak Satgas Anti Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 02:45 WIB

Kabag Binkar Biro SDM Polda Lampung Sosialisasi PNBP Assessment Center Polri di Pemda Way Kanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:35 WIB

Diduga Curi Motor, Pria Asal Tulang Bawang Diamankan Polsek Way Tuba

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:23 WIB

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal,Rakernas KONI Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:12 WIB

Sat Brimob Polda Lampung Pengamanan Kompetisi Sepak Bola BRI Super League antara Bhayangkara Presisi Lampung FC vs PSBS Biak

Berita Terbaru

BERITA

KKRI, Sinergi TNI Dan Pemda Bina Generasi Muda.

Senin, 25 Mei 2026 - 02:53 WIB