Polres Way Kanan Bekuk Diduga Pelaku Curat HP di Sangkaran Bhakti

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (31/5/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka inisial RR (28) berdomisili di Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menerangkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 Wib korban hendak tidur dan meletakan Hp Infinix warna biru di cash di lantai di dekat pintu kamar.dan Hp Infinix warna hitam di letakan di atas kasur di kamar anak korban.

 

korban menyadari ada pencurian setelah bangun dari tidur pada pukul 05.00 Wib korban mendapati Handphone letakan di lantai kamar sudah tidak ada. Lalu Kemudian anak saya juga memberitahukan bahwa Hp nya juga yelah hilang yang di letakan di atas tempat tidur.

 

Atas kejadian tersebut, Pardiono mengalami kerugian 2 ( dua ) unit Handphone Infinix warna biru dan Infinix warna hitam dan jika dinominalkan dengan uang sebesar Rp. 4.100.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan guna ditindak lanjuti.

 

Lanjut Kasat, kronologis penangkapan terlapor pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 Wib Tim TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapat infomormasi dari warga tentang keberadaan diduga pelaku RR di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kab. Way Kanan.

 

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan telapor tanpa disertakan perlawanan selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti Handphone Infinix Smart 9 ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ungkapnya.

 

(Petrus Sumarno)

Berita Terkait

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik
Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru