Curi 82 Buah Sawit, Pria Asal Wonoharjo Diamankan Polsek Bumi Agung

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan, mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan Sawit Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Minggu (14/6/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka inisial WM (42) berdomisili di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, bermula saat pelapor bersama beberapa saksi melakukan pengintaian dengan bersembunyi di seputaran kebun tersebut.

 

Beberapa waktu kemudian pukul 01.00 Wib terlihat oleh pelapor ada 4 orang datang ke lokasi melakukan pengambilan buah sawit, lalu pelapor bersembunyi sambil mengumpulkan bala bantuan.

 

Sekitar pukul 04.00 WIB masuk sebuah mobil pick up dan ternyata datang untuk mengambil buah lalu setelah buah yang dicuri dinaikkan ke atas mobil lalu pelapor bersama saksi mengamankan mobil dan diduga telapor tersebut.

 

Dari kejadian itu korban mengalami kerugian buah sawit dengan berat sekitar 1.120 Kg, dengan nilai kerugian jika di Rupiahkan sekitar Rp. 3.360.000,-.

 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

Terlapor dapat diamankan pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, setelah menerima laporan polisi dari korban lalu petugas mengamankan diduga telapor di lokasi kejadian perkara di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

 

Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

(Petrus Sumarno)

Berita Terkait

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik
Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru