Bandar Lampung, 2 Juli 2026 – Di tengah meningkatnya keresahan publik atas maraknya kasus pelanggaran etik oleh advokat serta fenomena “kutu loncat” yang merusak marwah profesi hukum, Promovenda Dr. Sumarsih, S.H., M.H., dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung, menegaskan urgensi pembentukan dan operasionalisasi Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai satu-satunya jalan keluar komprehensif bagi sistem keprofesian advokat di Indonesia.
Disertasi berjudul “Penegakan Kode Etik Melalui Peradilan Profesi Organisasi Advokat Untuk Melindungi Kepentingan Hukum Klien” ini mengusung konsep terobosan: Multi-Bar dengan Single Regulator. Konsep ini merupakan sintesis cerdas yang mengakui hak kebebasan berserikat (multi-bar) namun tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan klien melalui sentralisasi penegakan etik di bawah satu otoritas nasional yang independen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Krisis Sistemik dan Celah Impunitas
Dr. Sumarsih mengidentifikasi bahwa fragmentasi organisasi advokat yang mencapai lebih dari 94 organisasi telah menciptakan kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang fatal. Putusan pemecatan dari satu Dewan Kehormatan tidak diakui oleh puluhan organisasi lainnya, memungkinkan advokat yang bermasalah untuk dengan mudah berpindah organisasi dan menghindari sanksi.
“Advokat yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh satu organisasi masih dapat bergabung dengan organisasi lain karena Undang-Undang Advokat tidak secara tegas melarang praktik ini. Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip officium nobile dan merugikan klien sebagai pencari keadilan,” tegas Dr. Sumarsih.
Rancangan Operasional Dewan Advokat Nasional (DAN)
Untuk menjawab kritik atas abstraksinya konsep “single regulator”, Dr. Sumarsih memaparkan rancangan operasional DAN yang terperinci, yang dirancang sebagai badan federatif—sebuah “atap tunggal” (single roof) yang menaungi keberagaman organisasi advokat (multi doors).
Struktur dan Komposisi Keanggotaan Dewan Advokat Nasional harus disusun secara Independen dan Representatif. DAN dirancang dengan struktur tiga pilar untuk menciptakan check and balances internal. Dewan Advokat Nasional berwenang sebagai Badan pengatur pusat yang menetapkan standar dan kebijakan nasional. Dewan Kehormatan: Bertugas khusus menegakkan kode etik dan mengadili pelanggaran. Dewan Pengawas: Menjaga transparansi administrasi dan keuangan, serta mengelola kanal pengaduan publik. Sedangkan komposisi anggota DAN diusulkan berjumlah 7 orang, dipilih dari perwakilan organisasi advokat, tokoh masyarakat, dan akademisi berintegritas untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak semata-mata mewakili kepentingan sektoral, tetapi juga kepentingan publik dan profesionalisme secara luas .
Sumarsih menekakan bahwa Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian keanggotaan DAN harus dilakukan secara Demokratis dan Akuntabel. Proses pengangkatan anggota DAN dilakukan melalui seleksi terbuka oleh panitia seleksi independen, diajukan kepada Presiden, dan mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masa jabatan anggota adalah 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya. Pemberhentian anggota diatur secara ketat dan tidak sewenang-wenang, mengikuti prosedur yang jelas dan memberikan hak pembelaan yang layak
Untuk menghentikan fenomena “kutu loncat” dan menciptakan kepastian hukum, kewenangan menyelesaikan pelanggaran kode etik pada tingkat banding diberikan sepenuhnya kepada Dewan Advokat Nasional. Adapun peradilan etik dilakukan tahapan a) Tingkat Pertama: Pemeriksaan dan penjatuhan sanksi oleh Dewan Kehormatan di tingkat organisasi advokat atau daerah. b) Tingkat Banding: Pihak yang tidak puas dengan putusan tingkat pertama dapat mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional, yang akan menjadi pengadilan etik tingkat banding tertinggi. Sifat Putusan Dewan Advokat Nasional di tingkat banding bersifat final, mengikat, dan berlaku secara nasional.
Hal ini berarti putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua organisasi advokat di Indonesia. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi dengan, misalnya, memberitahukannya kepada Mahkamah Agung untuk menonaktifkan akun advokat yang bersangkutan pada aplikasi e-court.
Dr. Sumarsih menegaskan bahwa status quo sistem multi-bar saat ini telah terbukti gagal melindungi kepentingan hukum klien dan merusak integritas profesi. Pembentukan DAN bukanlah upaya untuk mencampuri urusan internal organisasi, melainkan langkah strategis untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai officium nobile.
“Mengembalikan marwah Officium Nobile bukanlah sekadar tugas internal profesi, melainkan tanggung jawab kolektif untuk menjamin keadilan yang sejati bagi seluruh pencari keadilan. Sudah saatnya kita melampaui perdebatan semu tentang single bar versus multi-bar dan fokus pada substansi: bagaimana memastikan setiap advokat di Indonesia memiliki standar etik dan kompetensi yang sama, serta akuntabel kepada publik,” pungkas Dr. Sumarsih.
Momentum Reformasi Advokat: Dr. Sumarsih, S.H., M.H., Hadirkan Solusi bagi Darurat Etik Profesi Hukum
Krisis kepercayaan publik terhadap profesi advokat di Indonesia telah mencapai titik kritis. Maraknya kasus pelanggaran etik, disparitas kualitas advokat, serta fenomena “kutu loncat” menjadi bukti nyata bahwa sistem organisasi advokat saat ini memerlukan pembenahan fundamental. Promovenda Dr. Sumarsih, S.H., M.H., dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung, memaparkan disertasi berjudul “Penegakan Kode Etik Melalui Peradilan Profesi Organisasi Advokat Untuk Melindungi Kepentingan Hukum Klien” sebagai kontribusi intelektual untuk menjawab darurat tersebut.
Organisasi advokat; Multi-Bar vs single bar
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas menyatakan bahwa sistem organisasi advokat adalah single bar. Namun realitasnya organisasi advokat telah berrubah menjadi multi bar. Ada lebih dari 90 organisasi advokat di Indonesia, yang telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Dalam sistem multi-bar, secara faktual advokat yang diberhentikan dari satu organisasi advokatdapat bergabung dengan organisasi advokat lain. Hal ini karena keanggotaan advokat bersifat organisatoris, sementara status advokat sendiri lahir dari sumpah di pengadilan,” ungkap Dr. Sumarsih mengutip analisis praktisi hukum. Akibatnya, sanksi pemecatan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan hanya menjadi keputusan internal organisasi tanpa dampak nyata terhadap praktik profesi secara nasional. Publik pun dapat mempertanyakan konsistensi penegakan etika profesi advokat. Fenomena “kutu loncat” ini telah menjadi kendala serius dalam upaya verifikasi dan pendataan advokat, di mana ditemukan banyak advokat yang memiliki keanggotaan di lebih dari satu organisasi
Disparitas Pendidikan dan Rekrutmen: Akar Masalah Kualitas
Lebih jauh, Dr. Sumarsih menyoroti bahwa sistem multi-bar yang tidak terkendali telah menciptakan disparitas dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan ujian profesi. Masing-masing organisasi advokat merasa memiliki kewenangan yang sama dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengujian calon advokat, sehingga proses rekrutmen menjadi beragam dan cenderung menjauh dari ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Advokat.
“Organisasi advokat pada akhirnya lebih berorientasi berlomba-lomba mempunyai anggota sebanyak-banyaknya untuk tujuan komersialisasi, bukan untuk meningkatkan kualitas profesi,” tegas promovenda. Hal ini menyebabkan lahirnya advokat-advokat yang tidak berkualitas dan berintegritas, yang pada gilirannya merugikan masyarakat pencari keadilan.
Menuju Pembenahan Sistemik: Konsep Multi-Bar dengan Single Regulator
Berangkat dari realitas yang memprihatinkan ini, Dr. Sumarsih menawarkan sebuah terobosan berupa konsep Multi-Bar dengan Single Regulator. Konsep ini mengakui hak kebebasan berserikat (multi-bar) namun mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan klien melalui sentralisasi penegakan etik di bawah satu otoritas nasional yang independen, yaitu Dewan Advokat Nasional (DAN).
Gagasan ini sejalan dengan berbagai usulan reformasi yang mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat. Peradi-SAI, misalnya, mengusulkan pembentukan tiga pilar kelembagaan: Dewan Advokat Nasional, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pengawas, untuk menjawab persoalan fragmentasi dan lemahnya pengawasan.
Dr. Sumarsih menyadari bahwa gagasan ini bukan tanpa tantangan. Perdebatan mengenai single-bar versus multi-bar masih terus berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa status quo sistem multi-bar absolut saat ini telah terbukti gagal melindungi kepentingan hukum klien dan merusak integritas profesi. Oleh karena itu reformasi profesi advokat perlu diarahkan pada penguatan penegakan kode etik, karena tantangan terbesar profesi advokat saat ini adalah lemahnya mekanisme pengawasan etik.
“Sudah saatnya kita melampaui perdebatan semu tentang single bar versus multi-bar dan fokus pada substansi: bagaimana memastikan setiap advokat di Indonesia memiliki standar etik dan kompetensi yang sama, serta akuntabel kepada publik. Mengembalikan marwah Officium Nobile bukanlah sekadar tugas internal profesi, melainkan tanggung jawab kolektif untuk menjamin keadilan yang sejati bagi seluruh pencari keadilan,” pungkas Dr. Sumarsih.
Tentang Dr. Sumarsih, S.H., M.H.
Dr. Sumarsih adalah Promovenda Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung. Disertasinya yang berjudul “Penegakan Kode Etik Melalui Peradilan Profesi Organisasi Advokat Untuk Melindungi Kepentingan Hukum Klien” merupakan kontribusi intelektual yang orisinal dan dapat menjadi landasan bagi reformasi kelembagaan advokat di masa depan.

