Peraturan papan proyek pembangunan diatur oleh berbagai dasar hukum, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan turunan seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum. Papan proyek wajib dipasang untuk proyek yang dibiayai APBN/APBD, berisi informasi proyek secara lengkap, dan harus diletakkan di lokasi strategis agar mudah dilihat oleh masyarakat umum guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UU No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi dasar hukum umum tentang kewajiban transparansi informasi proyek.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Permen PUPR No. 30 Tahun 2020
(sebelumnya Permen PU 29/2006) yang membahas persyaratan teknis pembangunan.
Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub)
di setiap daerah yang mengatur secara spesifik mengenai tata cara pemasangan papan proyek.
Tujuan Papan Proyek papan proyek berfungsi sebagai sarana transparansi anggaran dan akuntabilitas pelaksanaan proyek, terutama yang dibiayai oleh APBN/APBD, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan proyek dan memastikan tidak terjadi KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme
Pekerjaan konstruksi yang dilakukan tanpa papan informasi juga mempersulit pengawasan oleh masyarakat. Padahal publik berhak tahu dan mengawasi. Dalam beberapa kasus, tidak adanya papan proyek justru dimanfaatkan untuk melakukan praktik mark-up anggaran, spesifikasi teknis yang tidak sesuai, atau pelaksanaan proyek yang molor dari jadwal tanpa diketahui publik.
Sehubungan dengan hal tersebut dari pantauan awak media di lokasi pengerjaan jalan rabat di sepanjang jalan Dusun Sang Sadu, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat,Lampung sedang berlangsung pengerjaan jalan rabat beton dan tidak di temukan papan informasi sebagai mana lazimnya papan informasi pelaksanaan pembangunan yang di biayai APBN.
Akibat dari dari tidak adanya papan informasi tersebut di duga pembangunan rabat jalan tersebut asal jadi sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Fitriawan.

