Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membekuk dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), Jumat (17/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku berinisial IS (35) dan RV (31), warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Keduanya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam atas hilangnya material rel kereta api di wilayah hukum Polres Way Kanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan kedua DPO tersebut. Keduanya kemudian diamankan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera tanpa melakukan perlawanan,” ujar Iptu Riswanto.
Tim URC Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu set selang las pemotong besi rel, satu kunci inggris, satu pasang sarung tangan, dan satu meteran.
Kasus pencurian ini bermula pada Minggu, 8 Maret 2026, saat PT KAI menumpuk besi rel cadangan (rel bekas penukaran jalur baru) sebanyak 30 batang dengan total panjang 812 meter.
Kemudian pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, pelapor atas nama Abid Giandry melakukan pengecekan di jalur KM 170+700 hingga KM 171+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. Saat pengecekan, diketahui tumpukan rel yang semula berjumlah 30 batang berkurang menjadi 25 batang atau sepanjang 706 meter.
Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp670.700.000 dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, kedua tersangka diduga juga melakukan pencurian besi rel di empat lokasi berbeda.
TKP pertama terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di KM 170+700 hingga KM 171, Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Blambangan Umpu. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 25 batang rel sepanjang 706 meter hilang dengan nilai kerugian mencapai Rp670.700.000.
TKP kedua terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di KM 169+100 hingga KM 170+000, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. PT KAI kehilangan besi rel sepanjang 1.540 meter dengan nilai kerugian sekitar Rp1.463.000.000.
TKP ketiga terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di KM 180+400/500 antara Stasiun Way Tuba dan Stasiun Tanjung Rajo, Kecamatan Blambangan Umpu. Dalam kejadian ini, PT KAI kehilangan 75 batang besi rel sepanjang 928 meter dengan nilai kerugian sebesar Rp881.600.000.
Sementara itu, TKP keempat terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di KM 169+000/100 antara Stasiun Blambangan Umpu dan Stasiun Giham, Way Kanan. PT KAI mengalami kerugian berupa 10 batang besi rel sepanjang 60 meter dengan nilai taksiran Rp57.000.000.
Atas perbuatannya, apabila terbukti bersalah, kedua tersangka juga dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Kasat Reskrim.
(Petrus Sumarno)



