Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di salah satu bengkel tambal ban, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (20/7/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka inisial MZ (18) berdomisili di Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu, 12-07-2026 pukul 22.00 WIB korban Sumartono sedang berada di bengkel tambal ban, Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu, tiba-tiba korban didatangi oleh diduga pelaku dengan modus untuk meminjam sepeda motor milik korban, namun korban tidak memberikan sepeda motor tersebut.

 

Beberapa waktu saat korban tidak melihat, diduga pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang di parkir di teras bengkel tambal ban tersebut dengan kunci

kontak sepeda motor masih dalam posisi terpasang di motor milik korban.

 

Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung meminjam sepeda motor milik bengkel tambal ban untuk mencoba mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam No.Pol : BE 3373 FO jika di nominalkan dengan uang senilai Rp. 13.000.000,-rupiah. Dan melaporkannya ke Polsek Baradatu guna di tindak lanjuti.

 

Kronologi penangkapan pada hari Jumat, 17-07-2026 pukul 17.30 WIB setelah Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bergegas melakukan penyelidikan dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di Dusun Tebat Kangkung Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Way Kanan

 

Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Baradatu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek.

 

(Petrus Sumarno)

Berita Terkait

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik
Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun
Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:31 WIB

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Yang Diwakili Sulfakar Hadiri Workshop Program Inisiasi Regenerstif MUK

Senin, 13 Juli 2026 - 06:21 WIB

SDN 4 Sukajawa Gelar Pembukaan MPLS ,Sebagai Wujud Untuk Pengenalan Para Anak Murid Dilingkungan Sekolah

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:59 WIB

Diduga Ada Ketidaksesuaian Operasional Urban Spa Bandar Lampung, Camat Mengaku Belum Mengetahui dan Minta Konfirmasi ke Pengusaha

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35 WIB

Sinergi TNI–Polri Makin Solid, Danrem 043/Gatam Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polda Lampung

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:07 WIB

Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 di Polsek Panjang: Sinergi Aparat dan Masyarakat sebagai Kekuatan Utama

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:05 WIB

Oknum Sopir Serep Bus Pariwisata Gelapkan Dana Uang Muka Terhadap Biro Agen Perjalanan di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:59 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Terima Silahturahmi Tokoh Adat Lima Marga Lampung Selatan,Perkuat Warisan Budaya Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:38 WIB

Bunda Eva Optimis Gedong Air Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Tingkat Nasional 2026

Berita Terbaru