Tim URC Polsek Ngaras Ungkap Kasus Pencurian Alat Tangkap Ikan di Pelabuhan Kota Jawa, Dua Terduga Pelaku Diamankan

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ngaras berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terja

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ngaras berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pelabuhan Kota Jawa, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (4/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026, yang dilaporkan oleh Sepri Edo Wiyono, warga Pekon Kota Jawa.

Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., mewakili Kapolres Pesisir Barat, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat korban berada di rumahnya di Dusun Teluk Beringin Jaya. Korban kemudian menerima notifikasi dari alarm GPS yang terpasang pada salah satu lampu boom, yakni alat bantu penangkapan ikan yang berada di tengah laut.

Merasa curiga, korban bersama rekannya segera menuju titik koordinat GPS menggunakan perahu. Setibanya di lokasi, korban mendapati salah satu lampu boom miliknya berada dalam penguasaan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni N R(40), warga Pekon Kota Jawa, dan Nk (41), warga Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan.

Selain lampu boom milik korban, di atas perahu para terduga pelaku juga ditemukan satu unit lampu boom yang diduga milik warga lain bernama Kadek Deska Yudi Sanjaya.

Pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB, Tim URC Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H. menerima informasi bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga di Pelabuhan Kota Jawa.

Petugas kemudian segera menuju lokasi, mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti, lalu membawa mereka ke Mapolsek Ngaras guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

– Tiga unit lampu boom.

– Satu jeriken bensin merek Yamaha berwarna merah.

– Satu unit mesin perahu merek Yamaha Enduro.

– Satu unit perahu sepanjang kurang lebih sembilan meter.

Saat ini, penyidik Polsek Ngaras masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, mengamankan barang bukti, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polsek Ngaras mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan profesional .(huzairi)

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ngaras berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pelabuhan Kota Jawa, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (4/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026, yang dilaporkan oleh Sepri Edo Wiyono, warga Pekon Kota Jawa.

Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., mewakili Kapolres Pesisir Barat, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat korban berada di rumahnya di Dusun Teluk Beringin Jaya. Korban kemudian menerima notifikasi dari alarm GPS yang terpasang pada salah satu lampu boom, yakni alat bantu penangkapan ikan yang berada di tengah laut.

Merasa curiga, korban bersama rekannya segera menuju titik koordinat GPS menggunakan perahu. Setibanya di lokasi, korban mendapati salah satu lampu boom miliknya berada dalam penguasaan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni N R(40), warga Pekon Kota Jawa, dan Nk (41), warga Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan.

Selain lampu boom milik korban, di atas perahu para terduga pelaku juga ditemukan satu unit lampu boom yang diduga milik warga lain bernama Kadek Deska Yudi Sanjaya.

Pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB, Tim URC Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H. menerima informasi bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga di Pelabuhan Kota Jawa.

Petugas kemudian segera menuju lokasi, mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti, lalu membawa mereka ke Mapolsek Ngaras guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

– Tiga unit lampu boom.

– Satu jeriken bensin merek Yamaha berwarna merah.

– Satu unit mesin perahu merek Yamaha Enduro.

– Satu unit perahu sepanjang kurang lebih sembilan meter.

Saat ini, penyidik Polsek Ngaras masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, mengamankan barang bukti, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polsek Ngaras mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan profesional .(huzairi)

di di wilayah Pelabuhan Kota Jawa, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (4/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/VIII/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026, yang dilaporkan oleh Sepri Edo Wiyono, warga Pekon Kota Jawa.

Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., mewakili Kapolres Pesisir Barat, menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat korban berada di rumahnya di Dusun Teluk Beringin Jaya. Korban kemudian menerima notifikasi dari alarm GPS yang terpasang pada salah satu lampu boom, yakni alat bantu penangkapan ikan yang berada di tengah laut.

Merasa curiga, korban bersama rekannya segera menuju titik koordinat GPS menggunakan perahu. Setibanya di lokasi, korban mendapati salah satu lampu boom miliknya berada dalam penguasaan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni N R(40), warga Pekon Kota Jawa, dan Nk (41), warga Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan.

Selain lampu boom milik korban, di atas perahu para terduga pelaku juga ditemukan satu unit lampu boom yang diduga milik warga lain bernama Kadek Deska Yudi Sanjaya.

Pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB, Tim URC Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H. menerima informasi bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga di Pelabuhan Kota Jawa.

Petugas kemudian segera menuju lokasi, mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti, lalu membawa mereka ke Mapolsek Ngaras guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

– Tiga unit lampu boom.

– Satu jeriken bensin merek Yamaha berwarna merah.

– Satu unit mesin perahu merek Yamaha Enduro.

– Satu unit perahu sepanjang kurang lebih sembilan meter.

Saat ini, penyidik Polsek Ngaras masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, mengamankan barang bukti, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi menjerat para terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polsek Ngaras mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan profesional .   (huzairi)

Berita Terkait

Menatap Masa depan Lampung Timur yang Lebih Terarah dan Berkelanjutan 
Terang untuk Rakyat Berkelanjutan Untuk Alam
Pemkab Lamtim Percepat Perizinan Kawasan Hutan untuk Penuhi Akses Listrik Masyarakat
Diskominfo Lamtim Perkuat Peran KIM, Dorong Desa Aktif Sebarkan Informasi dan Promosikan Potensi Lokal
Pertemuan Tertutup Kejati Lampung dengan Pimpinan Media dan Organisasi Wartawan Jadi Sorotan
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas
Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Tim URC Polsek Ngaras Ungkap Kasus Pencurian Alat Tangkap Ikan di Pelabuhan Kota Jawa, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Menatap Masa depan Lampung Timur yang Lebih Terarah dan Berkelanjutan 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Terang untuk Rakyat Berkelanjutan Untuk Alam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Pemkab Lamtim Percepat Perizinan Kawasan Hutan untuk Penuhi Akses Listrik Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Diskominfo Lamtim Perkuat Peran KIM, Dorong Desa Aktif Sebarkan Informasi dan Promosikan Potensi Lokal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

BERITA

Terang untuk Rakyat Berkelanjutan Untuk Alam

Rabu, 5 Agu 2026 - 07:24 WIB