
PRINGSEWU, UNGKAPPOST.COM – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025–2026 di SD Negeri 1 Pringsewu Utara menjadi sorotan. Persoalan mencuat setelah muncul perbedaan keterangan mengenai besaran honor yang diterima tenaga non-ASN di sekolah tersebut.
.Informasi yang disampaikan pemerhati pendidikan, Mugiono alias Lehon, menyebutkan terdapat tenaga honorer yang sebelumnya mengaku menerima honor sekitar Rp500.000 per bulan.
.Namun, saat dilakukan konfirmasi ulang, muncul keterangan berbeda bahwa honor yang diterima mencapai Rp900.000 per bulan.
.Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian karena terdapat selisih Rp400.000 setiap bulan. Lehon menyebut, perubahan keterangan itu diduga terjadi setelah tenaga honorer bersangkutan diarahkan oleh Fredian, yang disebut sebagai bendahara BOSP SD Negeri 1 Pringsewu Utara, untuk menyampaikan bahwa nominal honor yang diterimanya sebesar Rp900.000 per bulan.
.“Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka. Kalau memang yang diterima Rp900.000, tunjukkan bukti pembayarannya. Kalau sebenarnya hanya Rp500.000, lalu angka Rp900.000 tercatat dalam administrasi, selisihnya harus dijelaskan,” tegas Lehon, Senin (5/10/2026).
.Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perbedaan keterangan semata. Perlu dilakukan pencocokan antara dokumen perencanaan, realisasi dan pembayaran BOSP dengan kondisi yang benar-benar diterima tenaga honorer.
.Dokumen yang perlu diperiksa antara lain RKAS, laporan realisasi BOSP, daftar penerima honor, SK atau surat penugasan, bukti transfer, tanda terima pembayaran, serta keterangan langsung dari tenaga non-ASN yang bersangkutan.
.Sebab, selisih Rp400.000 per bulan tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara maupun mark-up sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap seluruh dokumen serta aliran pembayaran.
.Namun, apabila dalam administrasi sekolah tercantum honor Rp900.000, sementara penerima mengaku hanya menerima Rp500.000, maka terdapat selisih yang wajib dijelaskan secara transparan.
.Sebaliknya, jika Rp900.000 memang merupakan nominal yang benar-benar diterima, pihak sekolah semestinya dapat menunjukkan bukti pembayaran yang mendukung keterangan tersebut.
Sorotan pun mengarah pada tata kelola administrasi BOSP di SD Negeri 1 Pringsewu Utara.
.Fredian selaku bendahara BOSP perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar pencatatan nominal honor tersebut, sekaligus menjawab tudingan bahwa dirinya pernah meminta tenaga honorer mengakui menerima Rp900.000 per bulan.
.Kepala SD Negeri 1 Pringsewu Utara juga perlu menjelaskan apakah nominal honor yang tercantum dalam RKAS maupun laporan pertanggungjawaban BOSP telah sesuai dengan jumlah yang benar-benar diterima masing-masing tenaga non-ASN.
.Lehon menilai, verifikasi tidak cukup hanya dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen yang disampaikan pihak sekolah.
.“Dinas Pendidikan dan Inspektorat jangan hanya melihat dokumen di atas meja. Perlu uji petik langsung kepada penerima honor. Tanyakan berapa sebenarnya yang diterima setiap bulan dan cocokkan dengan bukti pembayaran serta laporan BOSP,” tegasnya.
.Menurut Lehon, transparansi pengelolaan dana pendidikan bukan sekadar memastikan dokumen administrasi tersedia, melainkan memastikan setiap angka dalam laporan benar-benar sesuai dengan transaksi yang terjadi di lapangan.
.Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan perbedaan nominal honor tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi. Belum dapat disimpulkan telah terjadi penyimpangan atau kerugian sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti pembayaran.
.Pihak SD Negeri 1 Pringsewu Utara, termasuk Fredian selaku bendahara BOSP, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan dasar pembayaran serta pencatatan honor tenaga non-ASN yang dipersoalkan.(Red)
