Bandar LampungBERITADAERAHLampung

Status pembentukan koperasi desa merah putih di provinsi lampung: 153 unit telah beroperasi dengan modal swadaya

×

Status pembentukan koperasi desa merah putih di provinsi lampung: 153 unit telah beroperasi dengan modal swadaya

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, -ungkap post.com 16 Oktober 2026 — Sebanyak 153 dari 924 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Provinsi Lampung telah resmi mulai menjalankan kegiatan usaha. Namun, sebagian besar koperasi tersebut saat ini masih mengandalkan modal swadaya dari para anggota dan belum memanfaatkan sepenuhnya fasilitas gerai yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menjelaskan bahwa secara administrasi seluruh koperasi tersebut telah terbentuk secara lengkap, mulai dari struktur kepengurusan hingga pembentukan dewan pengawas, serta telah menyelenggarakan rapat anggota tahunan. Kendati demikian, belum seluruh koperasi yang telah menyelesaikan proses administrasi langsung menjalankan kegiatan operasional secara penuh.

“Secara administrasi memang sudah terbentuk semua, sudah ada pengurus, dewan pengawasnya sudah terbentuk, dan rapat anggota tahunan juga sudah dilaksanakan. Namun memang belum seluruhnya beroperasi,” ujar Fitrianita saat ditemui pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Dari total 924 koperasi yang masuk dalam tahap verifikasi dan validasi, sebanyak 153 koperasi telah memulai kegiatan usahanya. Operasional yang berjalan saat ini umumnya menggunakan modal yang bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggota, sebelum bantuan modal pemerintah disalurkan sepenuhnya.

Fitrianita menambahkan bahwa kegiatan usaha yang telah berjalan merupakan inisiatif mandiri dari para pengurus koperasi untuk segera melayani kebutuhan warga di lingkungannya, sambil menunggu proses penyaluran bantuan modal dan penyelesaian serah terima aset dari pemerintah.

“Saat ini ada 153 koperasi yang telah beroperasi, dan langkah tersebut murni merupakan inisiatif para pengurus agar koperasi dapat segera bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Sebagian besar koperasi yang telah beroperasi menjalankan usaha penjualan kebutuhan pokok atau sembako. Namun, kegiatan penjualan tersebut belum seluruhnya dilakukan melalui gerai yang telah disiapkan pemerintah. Beberapa koperasi menitipkan barang dagangan di lokasi gerai, sementara mesin kasir dan sistem pencatatan resmi rata-rata belum digunakan secara maksimal.

Dijelaskan pula bahwa penggunaan gedung gerai beserta perlengkapannya belum dapat dilaksanakan sebelum seluruh proses administrasi dan penandatanganan berita acara serah terima dinyatakan selesai. Hal ini dilakukan agar penatausahaan aset dapat berjalan tertib, akuntabel, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Pemerintah berharap setelah seluruh proses selesai, koperasi dapat berjalan lebih kuat, teratur, dan benar-benar menjadi wadah ekonomi yang memberdayakan masyarakat di tingkat desa maupun kelurahan. (Laporan: Yani)