Bandar LampungBERITADAERAHLampung

Dugaan Intimidasi Dan Kekerasan Terhadap Jurnalis Senior Di Bandar Lampung Telah Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian

×

Dugaan Intimidasi Dan Kekerasan Terhadap Jurnalis Senior Di Bandar Lampung Telah Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — ungkap post.com Sabtu, 17 Oktober 2026

Peristiwa yang sangat memprihatinkan terjadi di Kota Bandar Lampung, di mana seorang jurnalis senior diduga menjadi sasaran intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, serta kekerasan fisik saat menjalankan tugasnya. Merujuk pada peristiwa dugaan intimidasi dan kekerasan fisik berupa pencekikan serta penghalangan kerja jurnalistik terhadap seorang jurnalis senior bernama Nelson Ronigogo di Bandar Lampung, peristiwa ini secara resmi telah dilaporkan ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Waktu Dan Lokasi Kejadian: Peristiwa terjadi di sebuah lahan kosong yang berada di Jalan Profesor Dokter Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Awal Mula Peristiwa: Korban mendatangi lokasi tersebut dengan niat tulus untuk melakukan peliputan dan mengumpulkan bahan berita yang akurat terkait sengketa lahan, setelah melihat sekelompok orang berusaha memasukkan sebuah traktor bajak ke dalam areal yang sedang dipermasalahkan.

Tindakan Intimidasi: Setelah Nelson memperkenalkan diri secara sah sebagai jurnalis dan mencoba meminta kejelasan yang wajar mengenai dokumen surat-menyurat lahan, ia justru dihentikan secara paksa oleh seorang pria berinisial KS (Kasiyono). Terlapor membentak dengan nada tinggi, mengusir korban secara kasar, mengancam akan memenjarakannya, serta merendahkan profesi korban dengan menyebutnya sebagai preman — suatu tudakan yang tidak berdasar dan sangat tidak pantas disampaikan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugasnya.

Kekerasan Fisik: Situasi kemudian memanas dan berujung pada tindakan yang tidak terpuji, ketika terlapor diduga melakukan kontak fisik berupa dorongan yang kuat, tarikan, hingga mencekik leher korban dari arah belakang. Aksi kekerasan fisik yang membahayakan keselamatan jiwa ini baru berhenti setelah dilerai oleh beberapa warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Laporan Kepolisian: Tidak terima atas perlakuan represif dan pelanggaran terhadap kebebasan pers tersebut, Nelson resmi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Laporan tersebut teregistrasi secara sah dengan nomor LP/B/792/X/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG dan kini dalam proses penanganan pihak berwenang.

Kasus ini memicu desakan yang luas dari berbagai organisasi pers, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat luas agar Kapolda Lampung segera mengusut tuntas tindakan premanisme terhadap jurnalis demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi profesi wartawan di lapangan. Kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan setiap insan pers berhak menjalankan tugas jurnalistiknya dengan aman, hormat, dan tanpa rasa takut. (Laporan: Yani)