Transformasi Digital Polres Pesawaran: Layanan SKCK Online Kini Lebih Mudah, Cepat dan Efisien

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGKAPPOST, Pesawaran – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem digitalisasi. Salah satu wujud nyata inovasi tersebut dapat dilihat di Polres Pesawaran, di mana proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Polri Super App Presisi.

Langkah modernisasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi penting tanpa harus menunggu lama di loket pelayanan. Dengan sistem digital, waktu dan proses menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan.

Alur Pengajuan SKCK Online

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pembuatan SKCK kini telah terintegrasi sepenuhnya melalui aplikasi yang dapat diunduh di Play Store (Android) dan App Store (iOS). Berikut tahapan pengajuannya:

1. Unduh Aplikasi: Pemohon mengunduh aplikasi resmi Polri Super App Presisi.

2. Isi Data dan Unggah Dokumen: Melengkapi identitas diri seperti KTP, KK, Paspor, Ijazah, dan Akta Kelahiran.

3. Unggah Foto Diri:

WNI: Latar belakang merah.

WNA: Latar belakang kuning.

4. Tentukan Keperluan: Pemohon memilih jenis kebutuhan pembuatan SKCK (melamar kerja, studi, visa, dan sebagainya).

5. Pilih Tanggal Pengambilan: Menentukan waktu pengambilan SKCK fisik di kantor polisi tujuan.

6. Pembayaran Online: Biaya PNBP SKCK dibayarkan melalui sistem online, seperti BRI Virtual Account (BRIVA).

7. Terima SKCK Digital: Setelah verifikasi, SKCK digital dapat diunduh melalui aplikasi dan dikirim via email.

8. Cetak SKCK Fisik: Pemohon dapat mencetak SKCK fisik di Polsek, Polres, atau Polda sesuai jadwal yang dipilih.

Pemohon juga dapat memantau status pengajuan secara langsung dari aplikasi tanpa harus datang ke kantor polisi.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantri panjang untuk mendaftar atau mengisi data. Cukup mendaftar dari rumah, kemudian datang ke kantor polisi hanya untuk verifikasi akhir, pengambilan sidik jari, dan pencetakan SKCK fisik.

Salah satu warga Pesawaran, Bara Putra, yang telah mencoba layanan ini mengaku sangat terbantu.

“Terima kasih kepada Polri yang telah memfasilitasi pelayanan publik secara online. Prosesnya sangat mudah dan cepat,” ujarnya saat mengambil hasil cetakan SKCK di Polres Pesawaran.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Intelkam Polres Pesawaran Iptu Andi Meiriza Putra, S.H. menjelaskan bahwa penerapan layanan digital ini merupakan langkah konkret Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik yang mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya sistem SKCK online ini, warga dapat menghemat waktu dan biaya, serta menikmati proses yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Iptu Andi.

Layanan berbasis teknologi ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, profesional, dan presisi. Polres Pesawaran juga mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen digital diunggah dengan jelas dan data yang dimasukkan sesuai dokumen asli agar proses verifikasi berjalan lancar tanpa kendala. (*)

Berita Terkait

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ikut Berganti
Penyegaran Organisasi, Dua Pejabat Polres Tanggamus Dimutasi
Dorong Profesionalisme, Polres Way Kanan Laksanakan Anev Bhabinkamtibmas
AKBP Didik Kurnianto Resmi Jabat Kapolres Way Kanan
Resmob Polsek Terbanggi Besar Gerebek Perakitan Senpi Ilegal, 2 Orang Diamankan
Kapolda Lampung Raih Penghargaan Presiden Prabowo atas Kontribusi Swasembada Pangan
Pengedar Ganja di Lampung Selatan Ditangkap, Barang Bukti 13,8 Kg Diamankan
Polsek Pugung Tangkap Pelaku Utama Curanmor di Bengkel dan Amankan Penadah
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 15:49 WIB

Ketua DPC Grib Jaya Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:45 WIB

Sekretaris DPC ASWIN Pesisir Barat Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Senin, 2 Maret 2026 - 15:35 WIB

Ramadan-Lebaran 2026, Polda Lampung Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Senin, 2 Maret 2026 - 09:19 WIB

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Maret 2026 - 09:15 WIB

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2025

Senin, 2 Maret 2026 - 04:35 WIB

Seluruh Tahanan Kabur Polres Way Kanan, Berhasil Ditangkap!

Senin, 2 Maret 2026 - 04:32 WIB

Bhayangkari Lampung Bagikan Takjil Kepada Anak Anak Penyandang Disabilitas

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:17 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau

Berita Terbaru

DAERAH

Pemkab Pringsewu Kembali Ubah Perda No.16 Tahun 2016

Senin, 2 Mar 2026 - 09:19 WIB