UNGKAPPOST, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung dibawah pimpinan Walikota Eva Dwiyana diduga melakukan pungutan liar (pungli), terungkap di lingkungan Kantor Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kota Bandar Lampung. Dimana yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil ternyata dijadikan ajang untuk memperoleh keuntungan pribadi oleh oknum Dinas Kepegawaian Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kasus ini terungkap setelah beberapa tenaga honorer yang merasa dirugikan memberi keterangan kepada awak media pada Rabu, 11 februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan (D) yang diterima oleh pihak media, praktik pungli tersebut telah berlangsung selama beberapa periode perekrutan, dengan beberapa petugas yang bertugas di bagian perekrutan memberikan sinyal bahwa calon peserta harus menyetor sejumlah uang tertentu agar dapat lolos seleksi dan diterima sebagai tenaga honorer pada tahun 2024. Besaran pungutan yang diminta bervariasi tergantung pada jenis posisi yang dilamar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dengan adanya pengaduan dari (D) kepada Ormas GRIB Jaya, Lembaga Media PWDPI, berikut Lembaga Media KO-WAPPI pada Rabu (11/2/2026) maka telah didatangi Kantor BKD dan menemui Walikota Bandar Lampung Eva Dwiyana dengan maksud untuk mempertanyakan dengan jelas, namun tidak dapat ditemui dengan beralasan yang simpang siur dan tidak masuk akal (alih-alih menghindar).
Setelah 2 jam menunggu, terlihat Wakil Walikota Bandar Lampung Dedi. Alih-alih menemui ormas dan media serta belum sempat menyampaikan maksud dan tujuan Herman Sekda DPD GRIB Jaya dan Hi. Armana dari PWDPI, Dedi langsung menolak memberikan jawaban.
” Saya tidak bisa memberikan jawaban terkait maksud kedatangan kalian, tunggu apa kata ibu walikota, baru saya bisa menyampaikan,” ujar Dedi Wakil Walikota.
Diduga maksud dan tujuan ormas dan media sudah dibocorkan oleh oknum staf BKD. Herman Sekda DPD GRIB Jaya Lampung menyampaiakan kepada staf Walikota Bandar Lampung agar menjadi pemberitahuan pada hari Jum’at mendatang untuk bertemu Eva Dwiyana Walikota Bandar Lampung.
Senada Hi. Armana dari PWDPI juga menyampaikann ” hari Jum’at Walikota Bandar Lampung harus bisa temui agar permasalahan ini jelas dan terang, ” pungkasnya.
Dalam hal ini Pemkot Bandar Lampung diduga kangkangi Undang-undang.
UU Nomor. 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU ini menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel.
UU Nomor. 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (UUAP)
Pasal 17: Melarang Badan/Pejabat Pemerintahan menyalahgunakan wewenang, meliputi larangan melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang atau bertindak sewenang-wenang.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non ASN. Pasal 65 – Larangan Mengangkat Non-ASN ke Jabatan ASN. Inti pasal: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN (honorer, tenaga kontrak, sebutan lain) untuk mengisi jabatan ASN.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkot Bandar Lampung. Publik meminta agar dari pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi secara terbuka. (Red)






