Curi 34 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Dewa Agung Diamankan Polres Way Kanan

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Way Kanan, mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Senin (25/5/2026).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka inisial RD (34) berdomisili di Kampung Dewa Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto, SH.,M.H menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, saksi I dan Saksi J mengecek lahan kebun sawit milik korban Vendi Pradana.

 

Setibanya di kebun pukul 09.00 Wib kedua saksi melihat terlapor diduga sedang melakukan peristiwa tindak pidana pencurian buah tandan sawit di kebun milik korban.

 

Setelah itu, kedua saksi melaporkan kepada korban bahwa telah terjadi peristiwa pencurian buah sawit di kebun miliknya, dari kejadian itu korban mengalami kerugian 34 tandan buah sawit dengan berat sekitar 440 kg, dan jika di Rupiahkan sekitar Rp. 1.390.400,-.

 

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut..

 

Terlapor dapat diamankan pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah anggota Polres Way Kanan menerima informasi dari warga bahwa terlapor diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah diamankan dikediaman Kepala Kampung Kampung Dewa Agung, Bahuga.

 

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib Kanit I Satreskrim Polres Way Kanan beserta tiga anggota menuju rumah Kepala Kampung Dewa Agung, setibanya di lokasi anggota melakukan interogasi awal dan mengamankan diduga terlapor.

 

Setelah itu, terlapor dan barang bukti berupa 34 tandan buah sawit dengan berat 440 kg, sepeda motor jenis honda revo absolute tanpa nopol, dodos dan keranjang dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

(Petrus Sumarno)

Berita Terkait

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas
Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik
Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Negara Batin Sisir Area Rawan Kriminalitas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:33 WIB

Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terbaru