Tebang Puluhan Pohon di Hutan Lindung Lampung Selatan, Residivis Illegal Logging Kembali Diciduk

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, mengamankan dua pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Senin, 01 Juni 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kedua pelaku berinisial NRM (55) dan DP. NRM berperan sebagai penebang pohon di dalam kawasan hutan lindung, sedangkan DP bertugas mengangkut hasil tebangan menggunakan kendaraan bak terbuka.

 

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa NRM bukan kali pertama terlibat dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah diamankan petugas dan telah menerima peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

“Namun yang bersangkutan tetap nekat kembali melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung,” ujar Hari Novianto, dalam keterangan persnya Senin (1/6/2026).

 

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, (21/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, NRM masuk ke kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17 menggunakan sepeda motor modifikasi sambil membawa sejumlah peralatan untuk menebang pohon.

 

Peralatan yang dibawa antara lain satu unit mesin chainsaw (gergaji mesin), oli bekas, tiga liter bahan bakar Pertalite, golok, meteran kecil, kikir, serta tali tambang sepanjang 30 meter.

 

Setelah berhasil menebang sekitar 30 batang pohon, kayu-kayu rimba campuran tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2012 bernomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan oleh DP.

 

Petugas yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti.

 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal. Selain itu, turut diamankan satu unit mesin chainsaw, sebilah golok, satu unit mobil Mitsubishi L300, kunci kontak kendaraan, serta satu lembar STNK.

 

Seluruh barang bukti akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung. Sementara kedua tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.

Berita Terkait

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun
Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik
Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi
Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton
Uji Coba Bus Dimulai, Pemkot Bandar Lampung Dorong Kebangkitan Transportasi Publik
Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat
Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:38 WIB

Rp215,28 Juta Pembayaran Honorer SMA Negeri 1 Pagelaran Dipertanyakan, Humas Bungkam Hingga Berita Turun

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Kapolres Pringsewu Berganti, Bupati Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas dan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:37 WIB

Kacabdin Wilayah II Apresiasi Program Green School PT PGE Ulubelu

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:34 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 12 Pejabat Strategis, Perkuat Organisasi dan Pelayanan Polri Presisi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Masyarakat Kampung Karangan Berswadaya Memperbaiki Jalan Kabupaten Dengan Pekerjaan Rabat Beton

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:47 WIB

Ketua PAC GRIB Jaya Bangkunat Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Pengawasan Proyek Revitalisasi di Pesisir Barat

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:02 WIB

Stop Kekerasan Kepada Anak, Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi, Dalam Rangka memperingati Hari Anak Nasional ke 42 tahun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:30 WIB

Sairul Sidiq Kembali Nahkodai Ketua DPC PKB Kab. Way Kanan Tahun 2026 – 2031

Berita Terbaru